Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyegel Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungsari di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan secara simbolis pada Sabtu, 28 Desember 2024. Lokasi pembuangan akhir itu terbukti masih memakai sistem penimbunan terbuka alias open dumping yang menyalahi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Masih melakukan open dumping yang sudah dilarang sejak 2008, ditambah lima tahunnya," kata Hanif Faisol melalui keterangan tertulis pada Selasa, 31 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Maksud Faisol, larangan open dumping yang dikukuhkan pada 2008 seharusnya sudah dilaksanakan pemerintah daerah selambat-lambatnya pada 2013. Menteri Hanif dan Pelaksana tugas Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani sebelumnya juga sudah menyegel TPA Bakung di Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.
Hanif sudah meminta regulator Lampung Selatan mengambil langkah perbaikan untuk TPA Tanjungsari. Saat ini penutupan TPA itu masih bersifat simbolis, berarti operasionalnya belum sepenuhnya dibekukan. Pemerintah setempat didesak menyusun road map penyelesaian kasus TPA tersebut, mulai dari soal perencanaan, pengoperasian, bahkan anggarannya.
Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan semua TPA di seluruh Indonesia benar-benar meninggalkan sistem open dumping pada 2025. "Saya rasa pola penyelesaian sudah cukup sangat tersedia. Tinggal nanti disesuaikan dengan karakter, tipologis sampah dan sumber sampahnya,” kata Hanif.
Dia memastikan TPA yang masih memakai sistem open dumping bakal disanksi pidana. Sanksi ini bisa menyasar pengelola maupun pimpinan pengelola. Bila tidak memenuhi izin lingkungan, serta tidak menaati aturan baku mutu sesuai hasil laboratorium, pengelola terancam dipidana dengan Pasal 40 UU Nomor 18 Tahun 2008.
“Minimal empat tahun dan denda sampai 10 miliar rupiah untuk yang dengan sengaja," tutur Hanif.
Adapun pengelola yang memenuhi izin lingkungan namun tetap memakai open dumping masih bisa terkena Pasal 41. "Tapi nanti penyidik yang mempunyai otoritas,” ucap Hanif. “Kami masih menunggu hasil penyelidikannya.”