Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Menteri Lingkungan Hidup Akan Gelar Penyelidikan Rusaknya 41 Ribu Ha Lahan di Katingan, Kalimantan Tengah

Menteri Lingkungan Hidup akan segera melakukan penyelidikan terhadap kerusakan lingkungan di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

30 Januari 2025 | 12.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan pidato saat Pra-Launching Perdagangan Karbon Luar Negeri di Jakarta, 16 Januari 2025. ANTARA/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan akan segera melakukan penyelidikan terhadap kerusakan lingkungan di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami akan segera melakukan penyelidikan dan langkah-langkah penegakan hukum. Dari citra satelit, kerusakan lingkungan di wilayah Katingan setiap tahun terus bertambah, mencapai hampir 41 ribu hektar," kata Hanif Faisol melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 28 Januari 2025 lalu, Hanif sempat mendatangi lokasi Desertifikasi dan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) di wilayah Katingan, Kalimantan Tengah.

Hanif mengatakan, ia akan berkoordinasi lebih intensif dengan Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Kapolri, Panglima TNI, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Bupati Katingan untuk menangani masalah kerusakan lingkungan di Katingan tersebut.

Ada dua isu utama yang disoroti Hanif di Katingan, yakni ekosistem rangas yang sulit dipulihkan setelah mengalami kerusakan, serta penggunaan air raksa atau merkuri dalam aktivitas tambang. "Air raksa ini sangat berbahaya. Tidak boleh sedikit pun masuk ke tubuh karena dampaknya besar bagi kesehatan," ungkapnya.

Hanif akan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan ini. Selain itu, komunikasi dengan pemilik konsesi juga akan segera dilakukan. "Saya melihat ada beberapa lokasi yang terlambat dalam pengelolaan konsesi. Kita harus segera menghentikan perusakan lingkungan ini. Jika tidak, kerusakannya bisa meluas secara masif," ujarnya.

Kerusakan lingkungan yang terjadi di Katingan, menurut Hanif, setara dengan luas hampir satu kota Jakarta. Mereka yang merusak lingkungan harus segera memulihkannya. "Siapapun yang merusak harus memulihkan. Langkah-langkah itu akan segera ditentukan setelah penyelidikan lebih lanjut. Intinya, kegiatan ini harus segera dihentikan dan pengawasan serta penanganan harus dilakukan secara komprehensif," katanya.

 

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus