Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Sorong - Sebanyak empat pemburu udang dituntut bayar denda Rp 15 juta setelah ditangkap di kawasan konservasi adat di Kabupaten Sorong, Papua Barat. Mereka ditangkap dengan barang bukti ratusan ekor udang beserta alat tangkapnya berupa strum aki.
Ketua Penggiat Konservasi Malaumkarta Raya untuk Masyarakat Hukum Adat Suku Moi, Robert Kalami, mengatakan bahwa mereka yang ditangkap adalah warga asal Kota Sorong. Keempatnya menangkap ratusan ekor udang air tawar di sungai wilayah konservasi adat masyarakat Malaumkarta Raya.
Dia mengatakan, empat pemburu tersebut langsung digiring bersama barang bukti ke Polsek Makbon sebagai mediator guna penyelesaian ganti kerugian yang dialami oleh masyarakat Hukum Adat Suku Moi. Dasar penangkapan dan tuntutan ganti rugi adalah Peraturan Bupati nomor 7 tahun 2017.
"Empat pemburu tersebut menyanggupi dan membayar ganti rugi kepada masyarakat adat senilai Rp 15 juta yang dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama," ujarnya, Jumat 15 Mei 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Barang bukti alat tangkap setrum aki dari empat pemburu udang di kawasan konservasi adat Kabupaten Sorong, Papua Barat, Jumat 15 Mei 2020. Mereka ditangkap beserta barang bukti ratusan ekor udang hasil tangkapan lalu didenda bayar ganti rugi Rp 15 juta. (Foto Istimewa)
Kapolsek Makbon Inspektur Satu Riklof Tutupary yang memberikan keterangan terpisah, membenarkan peristiwa dan kesepakatan itu. Dia menjelaskan, udang yang ditangkap oleh empat pemburu tersebut bukan satwa yang dilindungi, tetapi mereka melakukan penangkapan menggunakan strum aki dalam kawasan konservasi adat.
"Awalnya masyarakat menuntut empat pemburu tersebut membayar ganti rugi senilai Rp 50 juta namun mereka tidak sanggup," katanya sambil menambahkan mediasi terus dilakukan hingga tercapai kesepakatan Rp 15 juta. "kemudian dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama sehingga masalah ini telah selesai tidak ada pihak yang dirugikan," kata Riklof lagi.