Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta para kepala daerah mengubah pengelolaan sampah pola terbuka atau open dumping menjadi sanitary landfill. Pada metode sanitary landfill, sampah ditumpuk, dipadatkan, dan bisa ditimbun di lokasi cekung. “Atau sekurang-kurangnya controlled landfill," kata Hanif dalam Acara Kolaborasi Pilah Sampah di Hutan Kota Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad, 17 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya telah mengirimkan surat kepada 306 kepala daerah yang masih memanfaatkan tempat pembuangan akhir (TPA) berskema open dumping. Skema ini dianggap menggantungkan pengangkutan sampah ke TPA. Di sekitar Jakarta, ada Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang harus menampung 8.607,26 ton timbulan sampah per hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengelolaan sampah bertipe open dumping memberatkan TPA. Sampah cenderung ditimbun menjadi landfill.
Hanif mewanti-wanti pemerintah daerah bahwa lembaganya akan berkeliling ke berbagai wilayah dan tidak segan melakukan penegakan hukum bila menemukan pelanggaran ihwal pengelolaan sampah. "Kami saat ini telah melakukan evaluasi terkait pengelolaan pada 306 TPA di seluruh Indonesia,” ucap dia. “Kami ingin pengelolaan TPA benar-benar mendapatkan perhatian serius dari jajaran pemerintah daerah.
Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), jumlah timbulan sampah pada 2023 mencapai 38,4 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sampah yang terkelola secara nasional baru mencapai 61,62 persen. Sebagai informasi, timbulan sampah merujuk pada volume atau berat total sampah yang dihasilkan oleh suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu
Hanfi mengimbuhkan, kementerian juga mengirim surat resmi kepada 613 produsen di Indonesia. Isinya adalah imbauan untuk menyusun peta jalan pengurangan sampah oleh produsen sesuai mandat Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019.
"Implementasi pengurangan sampah oleh produsen ini sangat penting dalam untuk mengimplementasikan prinsip ekonomi sirkular," tuturnya.