Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
NASIONAL
Mudarat Kampus Mengelola Tambang
Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan revisi keempat Undang-Undang Mineral dan Batubara sebagai usul inisiatif DPR. Badan Legislasi DPR, dalam draf terakhir revisi, menyisipkan Pasal 51A. Pasal itu menyebutkan wilayah izin usaha pertambangan mineral logam atau batu bara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Dengan revisi regulasi itu, pemerintah dan DPR ingin seluruh elemen masyarakat bisa mendapatkan hak yang sama untuk mengelola sumber daya alam, tak terkecuali perguruan tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasil pengelolaan tambang disebut bisa digunakan untuk pembiayaan, dari biaya operasional kampus, gaji dosen, hingga uang kuliah mahasiswa. Namun sejumlah kalangan menilai rencana tersebut tidaklah mudah dan malah menimbulkan mudarat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertambangan merupakan bisnis berjangka panjang. Prosesnya pun tidak cepat. Bila mendapat lahan tambang yang belum pernah dikembangkan, kampus harus menjalankan berbagai tahapan dengan biaya besar sebelum menambang. Keterlibatan kampus dalam bisnis tambang berpotensi menggerus sensitivitas terhadap persoalan lingkungan.
Di era Orde Baru, sejumlah kampus mendapat konsesi hak pengusahaan hutan. Namun kerja sama kampus dan perusahaan dalam pengelolaan lahan hutan tidak menghasilkan cuan. Akibat tak meraih untung, kerja sama dengan perusahaan pun dihentikan. Akankah kejadian itu terulang dalam pengelolaan tambang? Baca laporannya di sini.
Mengapa Kampus Gagal Mengelola Konsesi Lahan
Pengamat ragu akan kemampuan kampus mengelola tambang. Kegagalan kampus mengelola konsesi hutan di era Orde Baru jadi alasan. Baca selengkapnya di sini.
HUKUM
Apa Itu Metode Scientific Crime Investigation dalam Penyidikan Kejahatan
Pengacara terdakwa menyebut polisi tak memakai metode Scientific Crime Investigation dalam menangani kasus pengeroyokan. Apa itu? Baca selengkapnya di sini.
EDITORIAL
Asal Kebut Revisi UU Minerba
Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara penuh kejanggalan. Meminggirkan masyarakat lokal dan lingkungan. Selengkapnya baca di sini.
OPINI
Food Estate dan Mundurnya Profesionalisme TNI
Mobilisasi militer dalam proyek food estate merusak profesionalisme TNI. Berisiko memunculkan pelanggaran HAM. Baca laporannya di sini.