Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Newsletter

Setelah Ormas, Giliran Kampus Mendapat Konsesi Tambang. Usaha Membungkam Kebebasan Akademik

Di era Orde Baru, sejumlah kampus mendapat konsesi hak pengusahaan hutan. Namun kerja sama pengelolaan lahan hutan tidak cuan.

24 Januari 2025 | 22.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

NASIONAL

Mudarat Kampus Mengelola Tambang

Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan revisi keempat Undang-Undang Mineral dan Batubara sebagai usul inisiatif DPR. Badan Legislasi DPR, dalam draf terakhir revisi, menyisipkan Pasal 51A. Pasal itu menyebutkan wilayah izin usaha pertambangan mineral logam atau batu bara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Dengan revisi regulasi itu, pemerintah dan DPR ingin seluruh elemen masyarakat bisa mendapatkan hak yang sama untuk mengelola sumber daya alam, tak terkecuali perguruan tinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasil pengelolaan tambang disebut bisa digunakan untuk pembiayaan, dari biaya operasional kampus, gaji dosen, hingga uang kuliah mahasiswa. Namun sejumlah kalangan menilai rencana tersebut tidaklah mudah dan malah menimbulkan mudarat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertambangan merupakan bisnis berjangka panjang. Prosesnya pun tidak cepat. Bila mendapat lahan tambang yang belum pernah dikembangkan, kampus harus menjalankan berbagai tahapan dengan biaya besar sebelum menambang. Keterlibatan kampus dalam bisnis tambang berpotensi menggerus sensitivitas terhadap persoalan lingkungan. 

Di era Orde Baru, sejumlah kampus mendapat konsesi hak pengusahaan hutan. Namun kerja sama kampus dan perusahaan dalam pengelolaan lahan hutan tidak menghasilkan cuan. Akibat tak meraih untung, kerja sama dengan perusahaan pun dihentikan. Akankah kejadian itu terulang dalam pengelolaan tambang? Baca laporannya di sini.

Mengapa Kampus Gagal Mengelola Konsesi Lahan

Pengamat ragu akan kemampuan kampus mengelola tambang. Kegagalan kampus mengelola konsesi hutan di era Orde Baru jadi alasan. Baca selengkapnya di sini.

HUKUM

Apa Itu Metode Scientific Crime Investigation dalam Penyidikan Kejahatan

Pengacara terdakwa menyebut polisi tak memakai metode Scientific Crime Investigation dalam menangani kasus pengeroyokan. Apa itu? Baca selengkapnya di sini.

EDITORIAL

Asal Kebut Revisi UU Minerba

Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara penuh kejanggalan. Meminggirkan masyarakat lokal dan lingkungan. Selengkapnya baca di sini.

OPINI

Food Estate dan Mundurnya Profesionalisme TNI

Mobilisasi militer dalam proyek food estate merusak profesionalisme TNI. Berisiko memunculkan pelanggaran HAM. Baca laporannya di sini.

Ana Jumiati

Ana Jumiati

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus