TEMPO.CO, Jakarta - Pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun atau HUT Jakarta ke-496. Program tersebut berlaku sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Bapenda No. e-0035 Tahun 2023. Lantas, bagaimana cara ikut pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2023? Sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dikenakan akibat keterlambatan pembayaran. Dilansir dari bprd.jakarta.go.id, penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan denda pajak ditetapkan untuk: - Sanksi administrasi secara jabatan bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor. - Penghapusan sanksi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa perlu permohonan wajib pajak berdasarkan sistem pajak daerah. - Penghapusan sanksi diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang membayar pokok pajak sejak Kamis, 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023. Bagi warga Jakarta yang hendak memanfaatkan program pemutihan pajak, diwajibkan untuk menyiapkan sejumlah dokumen, meliputi: - Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli dan fotokopi pemilik kendaraan. - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi. - Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan (BPKB) asli dan fotokopi. Dikutip dari daihatsu.co.id, khusus pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II, pemohon harus melampirkan dokumen tambahan, antara lain: - Keterangan hasil cek fisik kendaraan bermotor. - Kuitansi hasil jual beli asli dan fotokopi bermaterai Rp10.000 dan bertanda tangan. WP yang membayar tunggakan PKB di gerai Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair Kemayoran berkesempatan mendapatkan cinderamata (souvenir) khusus. Pembayaran di PRJ 2023 tersebut hanya berlaku jika tunggakan kurang dari satu tahun. Sementara itu, pembayaran tunggakan PKB lebih dari satu tahun tetap harus dilaksanakan di kantor Samsat induk terdekat. Untuk gerai Samsat di PRJ 2023 dapat dikunjungi di Hall C1 JIEXPO Kemayoran pada 14 Juni sampai 16 Juli 2023. Pemohon yang datang ke kantor Samsat, harus mengunjungi bagian loket dan menyerahkan seluruh dokumen. Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas. Apabila masyarakat hendak melakukan balik nama kendaraan di luar wilayah domisili, pemohon akan diminta mencabut berkas. Tidak hanya souvenir, Bapenda DKI Jakarta juga memberikan promo kejutan hadiah (doorprize) berupa motor listrik. Adapun syarat untuk mengikuti undian pembayaran PKB adalah sebagai berikut. - Periode pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) selambat-lambatnya 30 hari sebelum jatuh tempo. - PKB yang dibayarkan milik sendiri dengan mencantumkan nomor handphone (HP) terdaftar. - Periode pembayaran sampai dengan 30 Juni 2023. - Pengundian dilakukan secara tersistem dan acak. - Pengundian dilaksanakan pada tiap wilayah Samsat. - Pengumuman pemenang pada Juli 2023. - Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak. Menurut Bapenda DKI Jakarta, program peniadaan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan serta insentif kepada masyarakat terutama bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan keringanan pajak diklaim mendorong pendekatan lebih proaktif dalam pembayaran pajak. Harapannya, kebijakan pemutihan pajak Jakarta 2023 yang diterapkan tidak hanya menghasilkan manfaat dalam jangka pendek, tetapi membentuk kesadaran lebih baik untuk membayar pajak di masa depan. Pemilik kendaraan bermotor dapat memenuhi kewajiban dengan lebih mudah dan berkontribusi dalam pembangunan ibu kota Jakarta. NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA Pilihan Editor: Jakarta Fair 2023 Sediakan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.