Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Polisi mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjual motor hasil curian ke media sosial Facebook setelah bagian kendaraan roda dua itu dipreteli satu persatu. "Keuntungannya bisa mencapai 3 kali lipat," ujar Kapolsek Karawaci Kota Tangerang Komisaris Antonius, Jumat, 5 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komplotan yang terdiri dari empat pelaku yaitu C alias Bogel, AO alias Akew, AM dan RP diduga telah lama menjalankan bisnis ilegal ini. Ke empat orang itu telah ditangkap Polsek Karawaci, Kota Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Antonius menyebutkan RP berperan sebagai penadah sekaligus pembeli motor hasil curian tersebut. RP kemudian mempreteli motor curian tersebut dan menjualnya melalui jejaring media sosial Facebook.
Adapun C alias Bogel, AO alias Akew, AM berperan sebagai pemetik yang kemudian menjual motor curian ke RP. "Untuk motor curian ini dibeli secara tunai senilai Rp 2 juta untuk kondisi yang masih bagus," kata Antonius.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku baru satu tahun ini melakukan kejahatan curanmor. Namun, polisi tidak percaya begitu saja. "Berdasarkan jejak digital media sosial facebook pelaku diketahui sudah bertahun-tahun menjalankan modus tersebut," kata Antonius.
Polisi, kata Antonius masih terus melakukan pendalaman berkoordinasi dengan Polsek jajaran, berdasarkan barang bukti berbagai sparepart motor yang telah dipreteli.
Antonius mengatakan, pengungkapan, kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motornya di Jalan Iman Bonjol, Gang Teladan, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
"Awalnya unit Reskrim Polsek Karawaci berhasil mengamankan Pelaku RP yang merupakan penadah dari sepeda motor korban yang dicuri tiga pelaku diketahui berinisial C alias Bogel, AO alias Akew dan AM," kata Antonius.
Selanjutnya C alias Bogel, AO alias Akew dan AM ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan pidana penjara diatas 5 tahun.
Pilihan Editor: Cina Patahkan Dominasi Jepang di Pasar Ekspor Otomotif Dunia
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto