Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya meniadakan sistem ganjil genap (gage) selama periode libur panjang Idul Adha 1444 H. Ganjil genap tidak berlaku mulai Rabu, 28 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pokoknya libur nasional memang tidak ada gage. Kami ikuti saja sesuai ketentuan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Minggu, 25 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Latif, selama periode cuti bersama, aturan ganjil genap ini juga ditiadakan. Periode cuti bersama ini berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 28 hingga 30 Juni 2023, diikuti akhir pekan pada tanggal 1 dan 2 Juli 2023.
"Cuti bersama kan libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023. Beleid tersebut mengatur soal cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah yang ditetapkan tanggal 28 hingga 30 Juni 2023.
Pilihan Editor: MotoGP Belanda: Respons Enea Bastianini Usai Ditabrak Marc Marquez
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto