Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Masuk 2024, Ganjil Genap di Puncak Bogor Tetap Berlaku

Polres Bogor tetap memberlakukan sistem ganjil genap untuk setiap kendaraan yang melintas di daerah puncak.

6 Januari 2024 | 13.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota Satlantas Polres Bogor dan Dishub Kabupaten Bogor mengatur arus lalu lintas saat penerapan sistem ganjil genap di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 30 Desember 2023. Polres Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas sistem ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor selama libur Tahun Baru 2024 mulai 29 Desember hingga 1 Januari 2024. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Masuk 2024, Polres Bogor tetap memberlakukan sistem ganjil genap untuk setiap kendaraan yang melintas di daerah puncak. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, pembatasan akan dilakukan setiap hari mulai Jumat pukul 14.00 WIB sampai Minggu pukul 24.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 05 Januari 2024 - 7 Januari 2024 Jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis unggahan akun Instagram @tmcpolresbogor, dikutip Sabtu, 6 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Area pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap meliputi arah simpang Gadog Jalan raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur dan sebaliknya.

Adapun aturan ganjil genap masih sama seperti sebelumnya. Kendaraan yang hendak melintasi Puncak Bogor diharapkan menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender. Penentuan ganjil genap itu merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Namun, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap dan boleh melintas di kawasan Puncak Bogor. Berikut daftarnya:

- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
- Kendaraan pemadam kebakaran,
- Kendaraan ambulans,
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, Kendaraan bank lainnya, Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.

Pilihan Editor: Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Mulai 2 Januari 2024

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus