Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

otomotif

Pajak BBM di Jakarta Naik, Bagaimana Nasib Harga Pertalite?

Kenaikan pajak BBM di DKI Jakarta berpotensi mengerek harga bahan bakar minyak (BBM).

30 Januari 2024 | 08.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PPN-KB) di DKI Jakarta berpotensi mengerek harga bahan bakar minyak (BBM). Hanya saja, kenaikkan pajak BBM ini hanya akan berdampak pada BBM non-subsidi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Betul (hanya untuk BBM non-subsidi)," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dihubungi Tempo pada hari ini, Selasa, 30 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan kata lain, kenaikkan harga hanya akan berlaku untuk BBM jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Pertamina Dex, dan Dexlite. Sementara, BBM subsidi seperti Pertalite dan Bio Solar tidak akan mengalami kenaikkan harga.

Irto menjelaskan bahwa kenaikan PPN-KB ini memang akan membuat harga BBM menjadi naik. Sebab, PPN-KB ini merupakan salah satu komponen penentu harga BBM.

"Komponen penentuan harga BBM salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), sehingga bila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari Pemerintah Daerah, maka tentu akan berimplikasi pada harga BBM," ujarnya.

Saat ini, harga Pertamax dibanderol Rp 12.950 per liter, Pertamax Turbo 14.400 per liter, Pertamax Green 95 Rp 13.900 per liter, Pertamina Dex Rp 15.100 per liter, dan Dexlite Rp 14.550 per liter. Sementara, Pertalite masih dibanderol Rp 10.000 per liter dan Bio Solar Rp 6.800 per liter.

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di Jakarta berpotensi naik. Hal ini disebabkan adanya kenaikan pajak BBM atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) di Ibu Kota yang membuat harga BBM berpotensi naik.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa kenaikan PBB-KB itu akan menambah harga eceran BBM. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menaikkan PBB-KB maksimal menjadi 10 persen, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Ada potensi harga naik. Saat ini di berbagai daerah pun, harga BBM non-subsidi seperti Pertamax juga tidak sama karena PBB-KB daerah berbeda-beda," kata Saleh, dikutip dari Tempo.co.

Pilihan Editor: Kata Pertamina soal Kenaikan Pajak BBM Bisa Kerek Harga Pertamax

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus