Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan kenaikan pajak BBM (bahan bakar minyak) atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) di DKI Jakarta dapat mengerek harga BBM nonsubsidi. Menurut Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman, kenaikan PBB-KB itu akan diteruskan ke harga eceran BBM.
"Ada potensi harga naik. Saat ini di berbagai daerah pun, harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax juga tidak sama (karena PBB-KB daerah berbeda-beda)," kata Saleh kepada Tempo, Ahad, 28 Januari 2024.
Pemprov DKI Jakarta telah menaikkan pajak BBM (PBB-KB) menjadi 10 persen. Kenaikan itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Sesuai ketentuan, pemerintah daerah dapat menaikkan PBB-KB maksimal 10 persen," kata Saleh.
Saleh berharap, kendati harga BBM nonsubsidi berpotensi naik gara-gara kenaikan pajak BBM, masyarakat tidak akan beralih mengkonsumsi BBM bersubsidi.
"Kami berharap masyarakat semakin memilih BBM yang lebih berkualitas, lebih ramah lingkungan, termasuk di DKI Jakarta," ujarnya.
Vice President Corporate Communiation PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso mengakui PBB-KB merupakan alah satu komponen pembentuk harga BBM nonsubsidi yang besarannya ditetapkan pemerintah oleh pemerintah daerah. Sehingga, harga jual BBM akan menyesuaikan PBBKB masing-masing daerah.
Selain PBB-KB, kata Fadjar, harga BBM nonsubsidi juga bersifat fluktuatif karena mengikuti tren harga minyak dunia. Fadjar berharap masyarakat sudah terbiasa dengan fluktuasi harga BBM nonsubsidi, termasuk karena efek kenaikan PBB-KB.
"Setiap bulan penyesuaian harga BBM nonsubsidi sudah dilakukan. Sehingga, masyarakat diharapkan sudah terbiasa," kata Fadjar, Ahad, 28 Januari 2024.
Saat ini, DKI Jakarta bersama dengan Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa DI Yogyakarta merupakan daerah yang menjual BBM nonsubsidi (Pertamax) termurah dibanding daerah lain, yaitu Rp 12.900 per liter. Hanya dua daerah perdagangan bebas yang menjual Pertamax di bawah enam daerah itu, yaitu Sabang (Rp 12.100 per liter) dan Batam (Rp 12.600 per liter). Adapun harga Pertamax di luar daerah-daerah tersebut sudah lebih dari Rp 13 ribu per liter.
RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: 5 Hal tentang Aset Tommy Soeharto yang Belum Laku Dilelang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini