Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lampu hazard mungkin cukup jarang digunakan oleh para pengendara mobil. Bisa dikatakan bahwa fitur ini hanya akan dipakai dalam keadaan darurat. Oleh karena itu ada sejumlah fungsi lampu hazard untuk keselamatan berkendara yang harus diketahui.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cara mengaktifkan lampu hazard diketahui sangat mudah, di mana Anda hanya tinggal menekan tombol dengan lambang segitiga berwarna merah. Biasanya, tombol ini terletak di bagian tengah dashboard.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fungsi lampu hazard sendiri adalah untuk memberikan tanda kepada pengendara lain bahwa kendaraan Anda sedang mengalami masalah. Untuk lebih lengkapnya, berikut 4 fungsi lampu hazard bagi keselamatan berkendara versi Auto2000.
- Tanda Peringatan
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, lampu hazard memiliki fungsi untuk memberikan tanda peringatan kepada kendaraan lain. Misalnya, ketika Anda ingin berhenti atau parkir dalam keadaan darurat, kecelakaan lalu lintas atau kondisi lain yang mengharuskan Anda berhenti, maka lampu hazard diminta untuk dinyalakan.
Dengan memberi tanda ini, maka pengemudi secara tak langsung telah meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Bagi pengendara yang melihat tanda lampu hazard sendiri nantinya bakal menurunkan kecepatan.
- Digunakan untuk Keadaan Darurat
Beradasarkan Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1, para pengendara wajib untuk memasang segitiga pengaman dan lampu hazard saat berhenti dalam keadaan darurat.
Salah satu keadaan darurat yang dimaksud adalah mogok, kecelakaan lalu lintas atau penggantian ban di pinggir jalan. Apabila Anda berada di posisi tersebut, maka jangan lupa menyalakan lampu hazard untuk memberikan tanda kepada pengendara lain.
- Bukan untuk Konvoi
Beberapa orang mungkin masih salah kaprah dalam menggunakan lampu hazard. Mengingat, sebagian besar pengendara mobil yang melakukan konvoi justru menggunakan lampu hazard sebagai penandanya.
Karena penggunaan lampu hazard sendiri sesuai Undang-undang hanya untuk keadaan darurat. Maka dari itu, konvoi bukanlah sesuatu hal yang darurat. Para pengendara itu disarankan untuk menghindari penggunaan lampu hazard tanpa ada situasi darurat, karena hanya dapat membahayakan keselamatan.
- Bukan Digunakan Saat Cuaca Buruk
Beberapa pengendara mungkin pernah menyalakan lampu hazard ketika berada di tengah cuaca buruk, seperti kabut tebal atau hujan deras. Akan tetapi, hal ini justru membahayakan keselamatan berkendara Anda.
Karena ketika lampu hazard aktif, lampu sein secara otomatis tidak bisa berfungsi. Hal ini pun menimbulkan bahaya ketika Anda ingin berbelok. Karena pengendara lain tidak bisa memahami kemana kendaraan Anda akan berbelok.
AUTO2000
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.