Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menyiapkan lima jenis surat suara yang dibedakan warnanya. Surat suara salah satu perlengkapan yang digunakan dalam Pemilihan Umum atau Pemilu. Surat suara ini berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus sebagai sarana pemilih untuk memberikan pilihannya.
Ada lima jenis surat suara dengan warna yang berbeda di Pemilu 2024. Ini sebagaimana ada dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023. Dikutip dari Antara, setiap warna surat suara mewakili salah satu jenis jabatan atau lembaga publik. Adapun di antaranya memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten-Kota.
Warna Surat Suara Pemilu 2024
1. Surat Suara Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu untuk memilih pasangan capres dan cawapres. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres cawapres.
2. Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning untuk mencoblos calon anggota DPR RI. Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI, tanda partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut calon anggota DPR.
3. Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD. Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
4. Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru untuk mencoblos calon anggota DPRD tingkat provinsi. Ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD Kabupaten-Kota. Surat suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten-Kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten-Kota.
Desain Surat Suara
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1202 Tahun 2023 tentang desain surat suara dan desain alat bantu tunanetra dalam Pemilu 2024, berikut perbedaan desain surat suara.
1. Model 1
Model 1 adalah desain surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
2. Model 84
Desain ini dibuat untuk pemilihan anggota DPR sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPR.
3. Model 38
Desain model 38 untuk surat suara untuk pemilihan anggota DPD berdasarkan jumlah daerah pemilihan anggota DPD.
4. Model 301
Model desain ini dibuat untuk pemilihan DPRD Provinsi.
5. Model 2.325
Model desain surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten-Kota sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten-Kota.
KHUMAR MAHENDRA (MAGANG PLUS) | ANTARA | KPU.GO.ID
Pilihan Editor: KPU Pastikan Pengemasan Logistik Pemilu 2024 Selesai 1 Februari
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini