Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pilpres

Begini Syarat Pilpres Dua Putaran dan Skenario Tahapannya

Salah satu opsi yang mungkin terjadi dalam Pemilu Pilpres 2024 adalah pelaksanaan pemungutan suara dua putaran. Ini syarat pilpres dua putaran.

14 Februari 2024 | 19.01 WIB

Tahanan mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Tahanan mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kini tengah memasuki tahap penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tak hanya menunggu hasil resmi Pemilihan Presiden (Pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejumlah lembaga survei atau jajak pendapat juga turut melakukan penghitungan cepat atau quick count. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Pilpres 2024, diikuti tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Salah satu opsi yang mungkin terjadi dalam Pilpres 2024 adalah pelaksanaan pemungutan suara dua putaran. Penerapan sistem itu dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Lantas, bagaimana syarat pilpres dua putaran dan bagaimana skenarionya? 

Syarat Pilpres 2024 Dua Putaran

Merujuk pada Pasal 6A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945, penetapan presiden dan wakil presiden memerlukan perolehan suara lebih dari 50 persen dari total suara, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. 

Selanjutnya, Pasal 416 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan, apabila tidak ada pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden yang berhasil meraih suara di atas 50 persen dari jumlah suara, dengan minimal 20 persen suara di tiap provinsi di lebih dari setengah total provinsi di Indonesia, maka akan diselenggarakan pemilu putaran kedua. 

“Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih, 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden,” dikutip dari Pasal 416 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 

Dengan demikian, pilpres putaran kedua akan diikuti oleh dua paslon yang mendapatkan suara terbanyak di putaran pertama. Sementara, paslon dengan perolehan suara paling sedikit di putaran pertama bakal dinyatakan gugur. 

Kemudian, jika perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari satu paslon, maka penentuan hasil didasarkan oleh persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. 

“Pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 ditetapkan dalam sidang pleno KPU dan dituangkan ke dalam berita acara hasil pemilu presiden dan wakil presiden,” bunyi Pasal 417 UU Pemilu. 

Skenario Tahapan Pilpres Pemilu 2024 Putaran Kedua

Berikut skenario tahapan dan jadwal Pilpres 2024 jika terjadi putaran kedua:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024 - 25 April 2024.
  • Masa kampanye pemilu: Minggu, 2 Juni 2024 - Sabtu, 22 Juni 2024.
  • Masa tenang: Minggu, 23 Juni 2024 - Selasa, 25 Juni 2024.
  • Pemungutan suara: Rabu, 26 Juni 2024.
  • Penghitungan suara: Rabu, 26 Juni 2024 - Kamis, 27 Juni 2024.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 27 Juni 2024 - Sabtu, 20 Juli 2024. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus