Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Rabu, 14 Februari 2024 dimulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, apa saja hal yang perlu dan dilarang saat mencoblos di TPS Pemilu 2024? Berikut ini uraiannya.
Hal-hal yang Perlu Dilakukan saat Mencoblos di TPS Pemilu 2024
Dirangkum dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, serta indonesiabaik.id (laman di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo), berikut beberapa hal yang wajib dilakukan saat mencoblos:
1. Membawa Dokumen
Pemilih kategori DPT harus membawa Formulir Model C6 Pemberitahuan dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk ditunjukkan kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pemilih yang termasuk DPTb harus menunjukkan Model A5-KPU Surat Pindah Memilih dan KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
Sedangkan pemilih yang tergolong DPK hanya perlu membawa KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat ke TPS sesuai dengan alamat KTP-el.
2. Mengisi Daftar Hadir
Pemilih yang tiba di TPS diimbau untuk segera mengisi daftar hadir. Pasalnya, urutan pemungutan suara dilakukan berdasarkan prinsip nomor urut kehadiran pemilih. Selanjutnya, pemilih dapat menempati tempat duduk yang telah disediakan untuk selanjutnya akan dipanggil.
3. Memeriksa Kondisi Surat Suara
Pemilih yang dipanggil oleh KPPS, diimbau untuk memeriksa kondisi surat suara yang diberikan. Surat suara diberikan dalam kondisi sudah ditandatangani oleh ketua KPPS. Apabila pemilih menemukan kerusakan pada surat suara, maka dapat segera meminta pengganti.
4. Melipat Kembali Surat Suara
Setelah itu, pemilih diarahkan untuk mencoblos di bilik suara. Pemilih hanya boleh satu kali menusuk surat suara hingga tembus menggunakan paku yang telah disediakan.
Kemudian, pemilih diminta untuk melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat.
5. Mencelupkan Jari ke Tinta
Sebagai bukti telah memberikan suara, pemilih harus mencelupkan salah satu jari tangan ke tinta. Mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta yang telah disediakan dilakukan hingga mengenai seluruh bagian kuku.
Hal-hal yang Dilarang saat Mencoblos di TPS Pemilu 2024
Sementara itu, hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat mencoblos di TPS, yaitu:
1. Datang Melebihi Waktu yang Ditentukan
DPT bisa datang ke TPS mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Akan tetapi, DPT juga dianjurkan untuk datang sesuai saran waktu yang tertera di Formulir Model C6 Pemberitahuan.
Bagi DPTb juga bisa memberikan suaranya di TPS mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.
Namun, DPTb disarankan untuk tiba paling cepat pada pukul 11.00 waktu setempat. Sedangkan, DPK hanya boleh memberikan suaranya pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
2, Berkampanye
Pemilih yang tiba di TPS dilarang untuk mengajak atau menjanjikan pemilih lain imbalan jika memilih salah satu kandidat Pemilu 2024. Pasalnya, kampanye telah berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024.
3. Mencoblos Surat Suara dengan Benda Lain
Pemilih hanya diperbolehkan surat suara menggunakan paku yang telah disediakan. Pemilih dilarang memanfaatkan benda lain, seperti bolpoin, pena, dan lain-lain.
4. Mencoret atau Merobek Surat Suara
Pemilih juga dilarang mencoret atau merobek surat suara. Hal itu dapat menyebabkan surat suara dinilai tidak sah saat penghitungan suara.
5. Memfoto atau Merekam Kegiatan Mencoblos
Pemilih Pemilu 2024 juga dilarang mengabadikan momen mencoblos di bilik suara. Usahakan untuk menonaktifkan atau menitipkan ponsel terlebih dahulu kepada orang lain sebelum memberikan suara.
MELYNDA DWI PUSPITA