Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemilu

Kata Bawaslu soal Sengkarut Pilkada Kota Banjarbaru

Pilkada Kota Banjarbaru 2024 diikuti satu pasangan calon setelah pasangan lainnya didiskualifikasi.

4 Desember 2024 | 16.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Kepulauan Riau - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menilai tidak ada yang salah dari tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kota Banjarbaru 2024, Kalimantan Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau yang dilakukan KPU, ya, tidak (ada pelanggaran), karena dia menjalankan rekomendasinya dari Bawaslu," ujar Lolly ketika ditemui di Bintan, Kepulauan Riau, Rabu, 4 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diketahui, Pilkada Kota Banjarbaru 2024 diikuti satu pasangan calon (paslon) setelah paslon lainnya didiskualifikasi. Akan tetapi, KPU tak memberlakukan mekanisme kotak kosong meski kontestasi hanya diikuti paslon tunggal.

Mekanisme tersebut tidak diberlakukan, sebab diskualifikasi Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, paslon petahana Pilkada Banjarbaru 2024, berlangsung kurang dari 30 hari sejak hari pemungutan suara.

Aditya yang didiskualifikasi oleh Bawaslu karena terbukti memanfaatkan program pemerintah daerah untuk kampanye, masih ditampilkan di surat suara. Oleh karena surat suara Pilkada Banjarbaru 2024 sudah telanjur tercetak menampilkan format dua paslon sebelumnya.

Lolly mengatakan, KPU memiliki rujukan untuk tetap menyelenggarakan Pilkada Kota Banjarbaru 2024 tanpa mekanisme kotak kosong meski hanya diikuti paslon tunggal.

Mekanisme yang dimaksud adalah Surat Nomor 1774/2024 berkenaan pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan surat suara.

Salah satu pokok yang dibahas petunjuk teknis itu menyatakan suara tidak sah jika petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menemukan coblosan pada satu kolom paslon yang dinyatakan batal oleh rekomendasi Bawaslu.

Oleh karena itu, coblosan terhadap paslon Aditya-Said dinyatakan tidak sah, sehingga memungkinkan Lisa-Wartono menang 100 persen.

"Memang di regulasinya yang dikeluarkan oleh KPU, di juknisnya, menyatakan kalau calon itu dibatalkan, didiskualifikasi, maka surat suaranya dianggap sebagai suara-suara yang tidak sah. Nah, itu kan yang terjadi. Jadi secara norma ada sandarannya," kata Lolly.

Meskipun demikian, Lolly mengakui bahwa juknis KPU tidak mengantisipasi kondisi yang terjadi di Banjarbaru, yakni saat satu dari dua paslon didiskualifikasi, sementara pencetakan ulang surat suara tidak memungkinkan.

Oleh karena itu, preseden yang tak pernah terjadi sebelumnya ini diharapkan Bawaslu menjadi refleksi bersama.

"Sehingga dalam konteks ini, ketika ada orang merasa keadilannya tidak terpenuhi, maka dia dipersilakan menempuh upaya hukum lainnya," pungkasnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Banjarbaru, Erna-Wartono mendapatkan suara sebanyak 36.135 jiwa, sementara Aditya-Said 0. Kendati demikian, jumlah suara tidak sah yang tercatat mencapai 78.736 jiwa.

Meski suara tidak sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024 dua kali lipat dari perolehan suara Lisa-Wartono, paslon tersebut tetap dianggap menang 100 persen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus