Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemilu

Kemenangan Satu Putaran dalam Pemilu: Apa Aturan dan Syaratnya?

Ada syarat yang harus terpenuhi untuk pasangan calon memenangkan pemilu satu putaran

12 Desember 2024 | 17.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - KPU Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara dalam Pilkada Jakarta 2024. Berdasarkan penetapan KPU terhadap hasil rekapitulasi tingkat provinsi, pasangan calon nomor 3 Pramono Anung dan Rano Karno mendapat posisi teratas dengan perolehan 2.183.239 suara. Hasil ini membawa Pramono-Rano menang Pilkada Jakarta dalam satu putaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pramono-Rano meraup total 2.183.239 suara dari total 4.714.393 suara sah. Rivalnya nomor urut 2 Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara. Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara.

Syarat Menang Satu Putaran

Pemilu satu putaran berarti proses pemilihan yang hanya dilakukan satu kali karena pemenang sudah bisa dipastikan. Tetapi, ada syarat yang harus terpenuhi untuk pasangan calon memenangkan pemilu satu putaran.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) UU DKJ, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk ditetapkan sebagai pasangan terpilih.

Namun, bila hal tersebut tidak terjadi, Pasal 10 ayat (3) menyebutkan perlu dilakukan pemilihan gubernur putaran kedua. Ini diikuti pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Adapun Pilkada di wilayah lain hanya berlangsung satu putaran saja. Hal ini merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada menjelaskan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak maka langsung ditetapkan sebagai pasangan terpilih.

"Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 109 Ayat (1) UU Pilkada.

Pasal 109 ayat (2) UU Pilkada menyebutkan jika jumlah perolehan suara antar pasangan terdapat kesamaan, pasangan yang memperoleh dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten-kota di provinsi tersebut dapat ditetapkan sebagai pasangan terpilih.

Terakhir, dalam Pasal 109 ayat (3) UU Pilkada dijelaskan bahwa jika terjadi pilkada calon tunggal, calon tersebut harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah untuk ditetapkan sebagai pasangan terpilih.

Aturan Pemilihan Presiden menang satu putaran tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 416 UU tersebut menyebutkan, untuk memenangkan Pilpres dalam satu putaran, pasangan calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari total suara dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. 

Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, dua pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi akan dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam putaran kedua. Jika terdapat dua pasangan calon dengan jumlah suara yang sama, keduanya akan dipilih kembali oleh rakyat secara langsung.

Namun, jika terdapat tiga pasangan calon atau lebih dengan jumlah suara yang sama, peringkat pertama dan kedua akan ditentukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara bertingkat. Jika terdapat lebih dari satu pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kedua yang sama, penentuannya juga akan didasarkan pada persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara bertingkat.

Michelle Gabriela, Annisa Febiola turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Pramono-Rano Dapat 50,07 Persen Suara di Pilkada Jakarta, Puan Maharani: Alhamdulillah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus