Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Belasan komisioner Badan Pengawas Pemilu di Sulawesi Selatan diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas sejumlah dugaan pelanggaran. Dikutip dari situs web DKPP, terdapat 17 orang komisioner Bawaslu di Sulawesi Selatan yang diadukan ke DKPP.
Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Gowa nomor urut 2, Amir Uskara-Irmawati Haeruddin, Ridwan Basri, misalnya, mengadukan lima komisioner Bawaslu Kabupaten Gowa ke DKPP berkaitan hasil pengawasan dan penangan sejumlah kasus dugaan pelanggaran secara masif oleh paslon nomor urut 1, Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin.
“Kami menilai Bawaslu Gowa gagal mengambil langkah pencegahan dan terkesan bersikap pasif dalam mengawasi pelanggaran yang sudah dilaporkan berkaitan netralitas ASN di pilkada serentak,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi pada Rabu, 11 Desember 2024.
Lima Komisioner Bawaslu Gowa yang diadukan adalah Saparuddin, Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto, dan Suhardi Kamaruddin. Aduan itu terdaftar dengan nomor penerimaan 625/04-12/SET-02/XI/2024.
Di Kabupaten Bone, Andi Ilal Tasma mengadukan lima komisioner Bawaslu di kabupaten itu DKPP dengan nomor tanda terima pengaduan 605/03-6/SET-02/XI/2024. Kelima teradu tersebut adalah Alwi, Nur Alim, Muh. Aris, Rohzali Putra Baharuddin, dan Kamridah.
Selanjutnya, tiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Takalar, yakni Nellyati, Zahlul Padil, dan Ince Haiy Rachmad, juga dilaporkan ke DKPP dengan nomor tanda terima pengaduan 642/01-21/SET-02/XI/2024. Pengadunya adalah Mirwan.
Dua Komisioner Bawaslu Kota Palopo, yaitu Kherana dan Widianto Hendra, juga diadukan ke DKPP diadukan oleh Angga dengan nomor tanda terima 608/02-07/SET-02/XI/2024 serta pengadu Dahyar dengan nomor tanda terima 559/01-18/SET-02/X/2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel Mardiana Rusli dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Theofilus Lias Limongan juga turut diadukan ke DKPP oleh pengadu Ruben Embatau dengan nomor tanda terima 616/03-11/SET-02/XI/2024.
Teradu Komisioner Bawaslu Gowa, Juanto, mengatakan menghormati segala upaya yang dijalankan pasangan calon selama tahapan Pilkada 2024. Pihaknya bahkan telah mempersiapkan segala sesuatunya berkaitan aduan tersebut.
Secara terpisah, pengadu Bawaslu Kota Palopo, Dahyar, menuturkan telah mengadu ke DKPP setelah calon wali kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir, dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo. Padahal, kata dia, pada 23 Oktober 2024 dan hasil verifikasi administrasi bersangkutan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) karena ijazahnya bermasalah.
“Sudah kami laporkan, alasannya (teradu) dianggap tidak menjalankan pengawasan secara profesional dan tidak aktif terhadap penetapan bersangkutan sebagai calon wali kota oleh KPU Palopo berkaitan dengan kebenaran ijazah paket C tersebut,” ungkapnya.
Adapun Ketua Bawaslu Palopo Khaerana menyatakan menghormati upaya pihak tim hukum yang ingin menguji kinerjanya pada lembaga peradilan etik DKPP. Selain itu, dia telah menyiapkan materi jawaban jika berlanjut sidang.
“Saya kira itu menjadi hak pelapor. Tentu, kami hargai proses tersebut dan akan menyiapkan materi maupun keterangan-keterangan untuk menyampaikan klarifikasi bila nantinya dibutuhkan. Jelasnya, kami sudah bekerja sesuai aturan perundang-undangan tanpa ada kepentingan apa pun,” kata dia.
Pilihan editor: PDIP Duga Ada Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif di Pilkada Jawa Tengah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini