Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pileg

KPU RI Tetapkan DPT Pemilu 2024 Secara Nasional, Ada 204.807.222 Pemilih

DPT untuk Pemilu 2024 berisikan 204.807.222 pemilih. Naik lebih dari 20 juta ketimbang Pemilu 2019.

2 Juli 2023 | 12.40 WIB

Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menyimak pembacaan rincian Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tiap provinsi dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu 2024, di Kantor KPU RI, Ahad, 2 Juli 2023. TEMPO.CO/TIKA AYU
Perbesar
Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menyimak pembacaan rincian Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tiap provinsi dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu 2024, di Kantor KPU RI, Ahad, 2 Juli 2023. TEMPO.CO/TIKA AYU

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI menetapkan 204.807.222 jiwa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, hari ini, Ahad, 2 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, terdapat dua kategori DPT yang mereka tetapkan. "Ada 203.056.748 DPT dalam Negeri dan 1.750.474 DPT  luar negeri," kata Betty.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Secara gender, Betty menyatakan bahwa jumlah pemiliki laku-laki dan perempuan cukup berimbang. Pemilih tetap laki-laki tercatat sebanyak 102. 218. 503 sementara pemilih tetap perempuan sebanyak 102.588.719.

Rapat dihadiri sejumlah perwakilan kementerian

Ketua KPU RI, Hsyim Asy'ari mengatakan bahwa kegiatan Rapat Pleno DPT Nasional ini diikuti oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 38 provinsi, TNI, Polri, perwakilan partai politik, serta perwakilan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dari Kuwait dan Meksiko.  

Hasyim sebut menurut Undang-Undang Pemilu kewenangan untuk menetapkan DPT merupakan kewenangan KPU pada tingkat kabupaten/kota dan  oleh PPLN untuk pemilih yang berada di luar negeri. 

Proses pengumpulan DPT ini kata Hasyim juga dilakukan berjenjang mulai dari rekapitulasi oleh KPU tingkat kabupaten/kota, KPU tingkat provinsi hingga dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat nasional yang diselenggarakan hari ini.

"Itu sudah dilaksanakan dalam rentang waktu pada tanggal 20 dan 21 Juni 2023," ujar Hasyim.  

Jumlah DPT Pemilu 2024 naik ketimbang Pemilu 2019

Jumlah pemilih dalam DPT yang ditetapkan KPU RI itu menurun ketimbang yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 tercatat terdapat 205.853.518 orang yang masuk dalam DPS Pemilu 2024. 

DPT pada Pemilu 2024 meningkat cukup besar ketimbang Pemilu 2019. Lima tahun lalu KPU RI menetapkan 192,83 juta jiwa sebagai pemilih.

Setelah ini KPU RI akan menyerahkan DPT tersebut kepada semua partai politik peserta Pemilu 2024 untuk dilakukan pengecekan. Masyarakat  juga dapat memastikan telah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 atau tidak melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum terdaftar, masyarakat yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah bisa mendatangi Kantor KPU setempat untuk masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus atau DPK

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus