Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilkada

PDIP Gugat Hasil Pilgub Jatim ke MK, Tim Pemenangan Risma-Gus Hans Ucapkan Selamat ke Khofifah

Paslon gubernur-wakil gubernur Jatim Risma-Gus Hans sebelumnya mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Jatim ke MK.

20 Desember 2024 | 17.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), Wisnu Wardhana, mengucapkan selamat atas kemenangan paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) pada pemilihan gubernur atau Pilgub Jawa Timur (Jatim) 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wisnu adalah tokoh sentral dalam tim pemenangan Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 19 Desember 2024. Bahkan, rumah Wisnu dijadikan sebagai posko pemenangan Risma-Gus Hans.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam rekaman video yang dikirimkan kepada Khofifah dan juga beredar di jejaring perpesanan WhatsApp, Wisnu tampak sedang bersama dengan tokoh kenamaan Madura, yaitu Mat Mohtar. Pada kesempatan itu, Wisnu mengajak seluruh warga Jatim kembali bersatu meski saat pilkada lalu ada dalam afiliasi ataupun pilihan yang berseberangan.

“Pada saat Pilkada Jatim 2024 kemarin, saya berada di posisi mendukung Bu Risma dan Gus Hans. Sedangkan Mat Mohtar adalah saudara saya dan teman saya yang kemarin berseberangan. Di mana beliau mendukung Ibu Khofifah dan Pak Emil,” ujarnya.

“Saat ini di mana sudah diputuskan KPU pemenangnya yaitu Khofifah, maka dia dan Pak Mat Mohtar ini bersepakat untuk mengajak seluruh masyarakat Jatim agar perbedaan yang kemarin kita lupakan dan mari kita berjuang untuk ke depan demi kepentingan pembangunan Jawa Timur yang lebih maju ke depannya,” tutur Wisnu.

Sebelumnya, paslon Risma-Gus Hans resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilgub Jatim ke Mahkamah Konstitusi atau MK, pada Rabu malam, 11 Desember 2024.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan, gugatan tersebut didasari oleh dugaan adanya kecurangan berupa pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Ronny menjelaskan, paslon yang diusung PDIP itu memperoleh hasil penghitungan suara nihil di sekitar 3.900 Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Jatim.

“Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain,” ucap Ronny di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.

Selain itu, Ronny mengungkapkan, partai mereka menemukan bahwa jumlah surat suara yang tidak terpakai berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi, berbeda dengan jumlah surat yang tidak terpakai di tingkat kabupaten/kota.

“Terjadi selisih kurang lebih, kalau di kabupaten/kota, setelah kami jumlah ada 600 ribu,” tutur Ronny. “Sedangkan di provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000.”

Berdasarkan laman resmi MK, paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans mendaftarkan gugatan secara daring pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 22.34 WIB. Permohonan mereka tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 

“Telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, oleh: Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans,” demikian tertulis dalam situs MK yang diakses pada Rabu, 11 Desember 2024. 

KPU Jatim telah resmi menyelesaikan rekapitulasi Pilkada Jatim dengan hasil pasangan petahana Khofifah-Emil menang telak atas dua pesaingnya, yaitu Risma-Gus Hans dan Luluk-Lukman.

Khofifah-Emil meraup 12.192.165 suara atau 58,81 persen. Adapun Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara (32,52 persen), dan Luluk-Lukman mendapatkan 1.797.332 suara (8,67 persen).

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus