Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan ribuan tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi menggelar pemungutan suara ulang, disingkat PSU. Pemungutan suara ulang tersebut perlu dilakukan lantaran terjadi sejumlah masalah usai digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Regulasi pemungutan suara ulang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Lantas apa syarat agar pemungutan suara ulang dapat dilakukan?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Bawaslu RI mengungkap sebanyak 2.413 TPS berpeluang melakukan PSU. Hal itu lantaran antara lain disebabkan adanya pemilih di TPS tersebut yang mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali. Sebagaimana disampaikannya Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024.
“Yang paling kemungkinan akan terjadi PSU adalah kejadian 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali,” kata Bagja.
Syarat pemungutan suara ulang menurut UU Pemilu
Dinukil dari publikasi Pemungutan Suara Ulang : Menyoal Batas Waktu dan Faktor Penyebab oleh Hamdan Kurniawan, aturan pemungutan suara ulang tertuang dalam pasal 372 UU Pemilu. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa pemungutan suara ulang dilakukan apabila terjadi bencana alam dan atau kerusuhan yang berakibat hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
“Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan,” bunyi regulasi tersebut.
Selain itu, pada ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan-keadaan tertentu yang berpeluang terjadi kecurangan maupun berpotensi mencederai asas Pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Menurut pasal 372 ayat (2) UU Pemilu, pemungutan suara ulang dapat dilakukan bila:
1. Pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan.
3. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau.
4. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum membagi pemungutan suara ulang menjadi dua kategori, yaitu rekomendasi Pengawas Pemilu yang kemudian diputuskan oleh KPU Kabupaten/Kota dan pemungutan suara ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan Mahkamah.