Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pilpres

Pilpres 2024: Selain Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Syarat Lainnya

Selain batas usia capres-cawapres, ini syarat lainnya calon presiden atau calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

18 Oktober 2023 | 07.35 WIB

Tiga bakal calon presiden yang akan bersaing dalam Pemilu 2024, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan masing-masing menlaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN tahun 2022. Berikut laporan harta kekayaan mereka. TEMPO
Perbesar
Tiga bakal calon presiden yang akan bersaing dalam Pemilu 2024, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan masing-masing menlaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN tahun 2022. Berikut laporan harta kekayaan mereka. TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau batas usia capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membaca amar putusannya, pada Senin 16 Oktober 2023.

Putusan MK pada Senin, 16 Oktober 2023 itu mengejutkan banyak pihak dan dianggap tragedi demokrasi. Pasalnya, MK menolak permohonan penurunan usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di awal sidang. Namun, pada putusan gugatan yang dibaca belakangan, MK mengabulkan sebagian permohonan bahwa syarat pencalonan capres-cawapres adalah minimal berpengalaman sebagai kepala daerah.

Menanggapi perubahan batas usia minimal capres-cawapres yang diputuskan Mahkamah Konstitusi tersebut. Lantas apa saja syarat menjadi capres dan cawapres pada Pilpres 2024?

Dijelaskan polpum.kemendagri.go.id, syarat pencalonan calon wakil presiden di Pilpres 2024 termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. UU tersebut mengatur mulai batas usia minimal, latar belakang pendidikan, bebas dari riwayat kasus pidana, korupsi, penyalahgunaan narkoba dan lainnya.

Disebutkan pula batas pendidikan calon wakil presiden minimal lulus dari sekolah menengah atas atau sederajat. Seperti dituliskan dalam huruf r Pasal 169 UU Pemilu, tamatan itu dapat berupa sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Selain pendidikan, batas usia menjadi syarat penting menjadi capres dan cawapres 2024. Saat ini, syarat batas usia menjadi capres dan cawapres Pemilu 2024 diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017. Dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur batas usia minimal sebagai capres dan cawapres adalah 40 tahun. Sedangkan batas usia maksimal tidak disebutkan atau tidak tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2017.

Kendati demikian, batas usia minimal 40 tahun sebagai capres dan cawapres sudah diperbaharui. Pada 16 Oktober 2023 Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Dengan demikian, capres dan cawapres yang dibawah usia 40 tahun dapat melenggang bebas di panggung pemilu 2024. Namun dengan catatan berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden yang disebutkan dalam web dpr.go.id, capres dan cawapres juga harus memenuhi beberapa surat lainnya untuk ikut di Pemilu 2024. Adapun diantaranya, surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk KPU, bukti laporan harta kekayaan ke KPK, tidak dalam pailit, dan memberikan surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali dalam jabatan yang sama.

Tak hanya itu, capres dan cawapres wajib melampirkan fotokopi NPWP, tanda bukti pengiriman Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, surat pernyataan setia kepada Pancasila, dan surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan tidak pernah dijatuhi pidana penjara. Tak lupa pula memberikan bukti kelulusan yang dilegalisir oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah, bukti tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian, dan surat pernyataan kesediaan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden secara berpasangan.

Selain itu, terdapat pula syarat lain menjadi calon presiden dan wakil presiden. Berikut syarat lain menjadi capres dan cawapres 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri

3. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia

4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai

5. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

6. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara

7. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan

8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela

9. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD

10. Terdaftar sebagai Pemilih

11. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia

Disamping itu, peraturan tersebut juga mengatur tentang proses pengusulan dan penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden. Capres dan cawapres didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik secara berpasangan.

Syaratnya adalah partai politik atau gabungan partai politik tersebut harus memperoleh setidaknya 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional dalam pemilihan anggota DPR sebelumnya.

KHUMAR MAHENDRA I  VIVIA AGARTA FEBRIATI

Pilihan Editor: 5 Poin Menarik Putusan MK Soal batas Usia Capres-Cawapres, Haris Azhar: Otoritarianisme Makin Mapan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus