Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilkada

Ray Rangkuti: Tim Rido Belum Terima Kekalahan Pilkada Jakarta

Ray Rangkuti menilai upaya tim RIDO mencari alasan atas kekalahan mereka di Pilkada Jakarta 2024 tidak kuat dan terkesan mengada-ada.

11 Desember 2024 | 16.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti memaparkan materi dalam diskusi bertajuk Menilai Kinerja KPU dalam Kasus Partai Prima di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Maret 2023. TEMPO/IMA DINI SAFIRA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ray Rangkuti, pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia, menilai bahwa tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), tampak belum menerima kekalahan mereka dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pernyataan mereka mengindikasikan bahwa tim RIDO belum sepenuhnya menerima hasil Pilkada,” ujar Ray di Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, tim RIDO menyatakan bahwa perolehan suara pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, lebih kecil dibandingkan tingkat partisipasi pemilih Pilkada yang hanya mencapai 53,05 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8,2 juta jiwa. Jumlah pemilih yang memberikan suara tercatat hanya 4,3 juta orang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono-Rano sebagai pemenang dengan 50,07 persen suara.

Ray menilai upaya tim RIDO mencari alasan atas kekalahan mereka tidak kuat dan terkesan mengada-ada.

“Argumen mereka soal undangan pemilih (C6) sangat lemah. Jika menyebut Pramono-Rano kalah dari angka partisipasi, pasangan RIDO justru lebih buruk karena kalah telak dari angka golput yang mencapai lebih dari 40 persen,” tegasnya.

Ray juga mengkritik rencana tim RIDO yang hendak mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Jika mereka kalah telak bahkan dari angka golput, mengajukan putaran kedua rasanya kurang logis. Dasar gugatan mereka terkait TSM juga tampaknya tidak cukup kuat,” tambahnya.

Namun, Ray mengingatkan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan hakim MK.

Langkah Hukum Tim RIDO

Tim Hukum RIDO, yang dipimpin Muslim Jaya Butar Butar, memastikan akan melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK paling lambat pada Rabu, 11 Desember 2024 pukul 16.00 WIB.

“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan, termasuk masalah rendahnya partisipasi pemilih,” jelas Muslim.

Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria, juga menyoroti rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada kali ini yang hanya mencapai 53 persen, jauh di bawah rata-rata nasional sebesar 68 persen.

“Ini partisipasi terendah dalam sejarah Pilkada DKI Jakarta, padahal cuaca cerah pada hari pemilihan,” ujarnya.

Menurutnya, banyak warga tidak menerima undangan untuk mencoblos di TPS, sementara ada juga laporan bahwa sejumlah tokoh masyarakat diduga dipengaruhi agar tidak memberikan suara.

“Kami berharap hal ini menjadi pelajaran penting untuk memperbaiki sistem demokrasi yang lebih sehat dan kondusif di masa mendatang,” tutup Riza.

Dalam rapat pleno penetapan hasil Pilkada Jakarta 2024, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengesahkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) sebagai pemenang dengan perolehan suara 2.183.239 suara.

Pasangan RIDO berada di posisi kedua dengan 1.718.160 suara, diikuti pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, yang mendapatkan 459.230 suara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus