Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilkada

Rekapitulasi Pilkada Kota Semarang: Aksi Walk Out hingga Jagoan PDIP Menang

Pasangan calon yang didukung PDIP meraih 57,24 persen suara di Pilkada Kota Semarang. Mengalahkan paslon yang diusung KIM Plus.

7 Desember 2024 | 11.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang saat menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Semarang 2024, di Semarang, Kamis (5/12/2024). (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jawa Tengah dan Kota Semarang 2024
pada Kamis, 5 Desember 2024, diwarnai aksi walk-out dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom dan Agung Nugroho.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebenarnya kami menghormati proses-proses yang berlaku di dalam rekapitulasi di KPU Kota Semarang. Nah, kemarin itu Bawaslu memberikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)," kata Nanda, sapaan akrab Hendry Casandra Gultom, di Semarang, Kamis, 5 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Nanda, rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk PSU itu terkait adanya ketidaksesuaian persoalan administrasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13, Kelurahan Lamper Tengah, Semarang Selatan. Sebab, kata Nanda, ada seorang pemilih mendapatkan dua kartu suara.

Nanda mengaku tidak mau terjebak dengan perdebatan bahwa hanya satu orang atau lebih dari satu orang yang memilih lebih dari satu kali di TPS sama atau berbeda.

Ia mengatakan bahwa pertimbangan untuk menyepakati PSU adalah karena ada konsekuensi hukum bagi komisioner KPU jika tidak melaksanakan atau menindaklanjuti keputusan Bawaslu.

Akhirnya, kata dia, mereka berdua memilih untuk walk out karena kalah voting dan memiliki pandangan yang berbeda mengenai PSU, serta tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi untuk Pilkada Kota Semarang 2024.

"Saya menyampaikan kalau untuk gubernur (pemilihan gubernur dan wakil gubernur) kami oke, tapi untuk yang tingkat kota, terutama Kecamatan Semarang Selatan itu yang kami menolak prosesnya," katanya.

Menurut dia, semestinya rekomendasi Bawaslu dilaksanakan dulu karena berimplikasi hukum ketika tidak dijalankan, apalagi PSU juga hanya direkomendasikan di satu TPS.

"Kalau ini itu masih saran perbaikan atau apa (dari Bawaslu), saya kira enggak ada masalah. Tapi kalau itu sudah bentuknya keputusan berarti sebenarnya ada konsekuensi hukum. Tentunya, hukum yang berlaku apabila itu tidak dijalankan," katanya.

Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengatakan, pelaksanaan PSU di satu TPS sebagaimana rekomendasi Bawaslu tersebut belum memenuhi syarat.

"Kami tidak menolak, kami melaksanakan rekomendasi tapi dalam hal yang berbeda," kata Zaini, di Semarang, Kamis, 5 Desember 2024.

Bawaslu, kata dia, memang merekomendasikan dilakukan PSU untuk Pilkada Kota Semarang di TPS 13, Kelurahan Lamper Tengah, Semarang Selatan, sebab ada seorang pemilih mendapatkan dua kartu suara.

Kemudian, kata dia, KPU Kota Semarang melakukan kajian terhadap PKPU dan perundang-undangan, ternyata tidak memenuhi unsur untuk bisa dilaksanakan.

Berdasarkan Pasal 50 ayat 5 PKPU Nomor 17/2024 bahwa rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu kabupaten/kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar PSU karena keadaan tertentu, di antaranya ada lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda.

Dalam rekomendasi tersebut, dilaporkan bahwa ada satu orang yang menggunakan surat suara lebih dari satu sehingga pihaknya menolak dilakukan PSU karena tidak memenuhi unsur di PKPU dan undang-undang.

"Karena kami patokannya adalah undang-undang dan PKPU maka rekomendasi tersebut sudah kami bahas dan tidak memenuhi unsur dilaksanakannya PSU," katanya.

Zaini memastikan bahwa keputusan dan kondisi tersebut tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi Pilkada Kota Semarang 2024.

"Ini tidak mempengaruhi hasil ya. Karena memang surat suaranya itu memang diindikasikan tanda tangannya palsu maka kami ambil untuk dimasukkan ke surat suara yang tidak sah. Karena kami tidak pernah buka tapi harus kami kembalikan ke kategori yang paling mendekati, yakni rusak atau keliru mencoblos," katanya.

Jagoan PDIP menang

Dalam rapat pleno rekapitulasi, pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1, Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin, yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kota Semarang 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, pasangan Agustina-Iswar meraih 486.423 suara atau 57,24 persen. Sedangkan paslon nomor urut 2, Yoyok Sukawi-Joko Santoso, mendapatkan 363.331 atau 42,76 persen.

Yoyok-Joko diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM Plus), yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Nasdem.

“Setelah ini, karena wali kota dan wakil wali kota kan hanya sampai di sini, maka setelah ini kami sudah tetapkan, tetap berproses. Kalau tidak ada gugatan, kami juga akan berproses untuk dikirimkan ke gubernur dan Mendagri untuk melakukan pelantikan,” tutur Zaini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus