Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pesta demokrasi akan segera digelar pada 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Nantinya masyarakat Indonesia akan menggunakan hal pilihnya untuk memilih calon presiden, calon wakil rakyat hingga kepala daerah secara serentak pada Pemilu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diketahui Indonesia telah melaksanakan beberapa kali Pemilu. Dimulai sejak tahun 1955, 1971, 1977-1997, 1999, 2004, 2009, 2014 dan 2019. Lalu, sebenarnya bagaimana sejarah Pemilu di Indonesia?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejarah Pemilu di Indonesia
Pemilu di Indonesia telah berlangsung dalam tiga era pemerintahan yaitu Masa Parlementer, Orde Baru, dan Reformasi. Awalnya, pada tanggal 3 November 1945 melalui Maklumat X atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta, mendorong pembentukan partai-partai politik untuk persiapan rencana penyelenggaraan Pemilu 1946.
Namun rencana tersebut tidak dapat dilaksanakan karena tidak adanya perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan pemilu, rendahnya stabilitas keamanan negara serta pemerintah dan rakyat yang fokus mempertahankan kemerdekaan. Kemudian Pemilu pertama kali baru bisa dilaksanakan pada 1955 dan terus berlangsung hingga saat ini. Berikut penjelasan singkat tentang pelaksanaan pemilihan umum dari masa ke masa.
1. Pemilu 1955
Pada tahun 1955, diadakan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional pertama di Indonesia. Sesuai dengan UU No.7 Tahun 1953, Pemilu 1955 dilaksanakan dua kali. Pemilu pertama diadakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sedangkan Pemilu kedua diadakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Dewan Konstituante.
Pemilu 1955 diikuti oleh lebih dari 30 partai politik dan lebih dari seratus kelompok dan calon perseorangan. Muncul pandangan bahwa Pemilu 1955 adalah pemilu yang paling demokratis dan transparan dalam sejarah Indonesia.
Kemudian pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang menetapkan UUD 1945 sebagai Dasar Negara. Konstituante dan DPR hasil pemilu digantikan oleh DPR-GR. Selain itu, kabinet yang ada diganti dengan Kabinet Gotong Royong, dan Ketua DPR, MPR, BPK, dan MA diangkat menjadi pembantu Soekarno dengan jabatan menteri.
Sistem yang diterapkan dalam Pemilu 1955 adalah sistem perwakilan proporsional tertutup atau perwakilan berimbang. Dalam sistem ini, kursi yang tersedia didistribusikan kepada partai politik (organisasi peserta pemilu) sesuai dengan perolehan suara yang mereka dapatkan. Dalam sistem ini wilayah negara adalah daerah pemilihan. Akan tetapi, karena terlalu luas maka dibagikan berdasarkan daerah pemilihan dengan membagi sejumlah kursi dengan perbandingan jumlah penduduk.
2. Pemilu 1971
Setelah masa pemerintahan Presiden Soekarno, MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) menunjuk Soeharto sebagai Pejabat Presiden pada tanggal 12 Maret 1967. Kemudian, pada tanggal 27 Maret 1968, Soeharto secara resmi ditetapkan sebagai Presiden melalui hasil Sidang Umum MPRS (TAP MPRS NO. XLIV/MPRS/1968).
Pada Pemilu 1971, rezim Orde Baru mulai mengurangi persaingan politik dan menekan pluralisme politik. Terkait dengan pembagian kursi, metode pembagian yang digunakan dalam pemilu 1971 berbeda dengan pemilu 1955. Pada periode tersebut, mereka menggunakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 sebagai dasar, di mana semua kursi didistribusikan secara penuh di setiap daerah pemilihan.
Pemilu 1971 diikuti oleh 10 partai politik dan 1 organisasi massa, yaitu NU (Nahdlatul Ulama), Parmusi, PSII (Partai Sosialis Islam Indonesia), PERTI (Persatuan Tarbiyah Islamiyah), Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik, Partai Murba, IPKI (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia), PNI (Partai Nasional Indonesia), dan Golkar. Hasilnya, Golkar sebagai partai mayoritas meraih 62,82% suara, diikuti oleh NU, PNI, dan Parmusi.
3. Pemilu 1977
Pemilu berikutnya pada tahun 1977 menandai dimulainya praktik pemilihan umum secara teratur setiap lima tahun. Pemilu 1977 diadakan pada masa pemerintahan Orde Baru untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam Pemilu 1977 ini juga terjadi penyederhanaan atau penggabungan partai politik, di mana sepuluh partai politik digabung menjadi tiga. Ketiga partai tersebut ialah PPP, PDI, dan Golkar yang terus berpartisipasi dalam pemilu hingga tahun 1997. Golkar kemudian tetap menjadi partai mayoritas dalam pemilu 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Sejak Pemilu 1977, jumlah peserta pemilu menjadi lebih sedikit yaitu hanya tiga partai politik. Selain itu, hasil pemilu juga selalu sama, di mana Golkar selalu menjadi pemenang, sementara PPP dan PDI berperan sebagai pelengkap atau sekadar ornamen. Bahkan, Golkar telah menjadi pemenang sejak tahun 1971.
4. Pemilu 1982-1997
Peserta pemilu 1982, 1989, 1992, dan 1997 masih sama yaitu Golkar, PPP dan PDI. Selama periode pemilu tersebut, Golkar selalu meraih suara terbanyak. Dalam Sidang Umum MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), Soeharto terpilih kembali sebagai Presiden dan menjabat selama 32 tahun. Namun, Wakil Presiden berganti setiap periode sesuai dengan hasil Sidang Umum MPR.
5. Pemilu 1999
Akibat tergulingnya pemerintahan Presiden Soeharto, pemilu dijadwalkan lebih awal dan dilaksanakan pada tahun 1999. Padahal seharusnya pemilu berikutnya diadakan pada tahun 2002. Dengan waktu persiapan yang terbatas, pemilu 1999 diselenggarakan pada tanggal 7 Juni 1999. Pemilu tersebut berjalan secara damai tanpa adanya kekacauan.
Cara pembagian kursi dalam pemilihan kali ini masih menggunakan sistem proporsional tertutup dengan varian Roget. Dalam sistem ini, sebuah partai memperoleh kursi sesuai dengan perolehan suaranya di daerah pemilihan dengan proporsi yang seimbang. Namun, cara penetapan calon terpilih berbeda dengan pemilu sebelumnya. Kali ini, peringkat perolehan suara partai di daerah pemilihan digunakan untuk menentukan calon terpilih.
Jika pada pemilu 1977, calon nomor urut pertama dalam daftar calon partai otomatis terpilih jika partai tersebut meraih kursi, sekarang calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbesar atau terbanyak dari daerah tempat seseorang mencalonkan diri.
Sistem proporsional tertutup dalam pemilu sendiri telah diterapkan sejak pemilu 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, dan 1999. Karena rakyat tidak dapat memilih langsung wakil-wakil mereka yang duduk di lembaga legislatif, sistem proporsional tertutup ini dianggap kurang demokratis.
Selanjutnya, berdasarkan hasil Sidang Umum MPR, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Pasangan Abdurrahman Wahid - Megawati Soekarnoputri kemudian digantikan oleh pasangan Megawati Soekarnoputri - Hamzah Haz dalam Sidang Istimewa MPR RI pada tanggal 23 Juli 2001.
6. Pemilu 2004
Setelah pemilu tahun 1999, pembuat undang-undang memutuskan untuk mengubah sistem pemilu proporsional daftar tertutup (closed list) menjadi sistem proporsional terbuka agar pemilih dapat mencoblos langsung calon legislatif pilihan mereka di surat suara. Surat suara tidak hanya mencantumkan nomor urut dan simbol partai, tetapi juga nomor urut dan nama calon yang didukung oleh partai.
Namun, pada pemilu tahun 2004, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, sistem tersebut masih diterapkan dalam bentuk sistem proporsional terbuka yang relatif tertutup (relatively closed open list system). Dalam sistem ini, calon legislatif akan menduduki kursi berdasarkan perolehan suara partai asalkan mencapai kuota harga satu kursi yang disebut bilangan pembagi pemilih (BPP). Sistem proporsional terbuka diterapkan dalam pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Terdapat dua jenis pemilihan umum dalam Pemilu 2004. Pertama, pemilihan anggota parlemen yang partai politiknya memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Kedua, Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih langsung oleh rakyat setelah terjadi perubahan amandemen pada Undang-Undang Dasar 1945.
Pemilu tahun 2004 menunjukkan beberapa perbedaan dalam sistem pemilihan jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, terutama dalam sistem pemilihan anggota DPR/DPRD, pemilihan anggota DPD, dan pemilihan presiden-wakil presiden yang dilakukan secara langsung dan tidak melalui anggota MPR seperti pada pemilu sebelumnya. Itulah mengapa Pemilu tahun 2004 disebut sebagai kemajuan dalam demokrasi Indonesia.
7. Pemilu 2009
Pada tahun 2009, diadakan pemilihan umum yang merupakan pemilihan umum kedua yang melibatkan pemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Dalam ketentuan pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut, diatur bahwa pasangan calon yang terpilih harus memperoleh lebih dari 50% dari total suara dengan setidaknya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia.
Pemilu tahun 2009 dilaksanakan pada tanggal 8 Juli untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, sementara pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan pada tanggal 9 April 2009. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terpilih kembali sebagai Presiden dengan Boediono sebagai Wakil Presiden untuk periode 2009-2014.
8. Pemilu 2014
Pemilu 2014 dilaksanakan sebanyak dua kali yaitu untuk memilih calon legislatif dan calon presiden dan calon wakil presiden. Pada tanggal 9 April 2014 dilaksanakan pemilihan anggota legislatif untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2014-2019. Sedangkan, pada tanggal 9 Juli 2014 dilaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang akhirnya dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
9. Pemilu 2019
Pemilu 2019 digelar serentak dengan pemilihan presiden pada 17 April. Pemilu ini diikuti oleh 14 partai politik nasional dan 4 partai politik lokal di Aceh. Dari partai-partai tersebut, terdapat 9 partai yang berhasil memperoleh kursi di Senayan, yaitu PDI-P, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, PAN, dan PPP. Sementara itu, tujuh partai lainnya meraih suara di bawah ambang batas parlemen, yaitu Perindo, Berkarya, PSI, Hanura, PBB, PKPI, dan Garuda. Hasil pemilu tahun 2019 dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk tahun 2019 - 2024.
Pilihan editor: Mahkamah Konstitusi Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Airlangga Hartarto: Keputusan yang Tepat
RIZKI DEWI AYU