Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan nomor urut calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) telah dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa, 14 November 2023. Pengundian nomor urut pasangan itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asyari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor pasangan 01 dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Kemudian, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mendapatkan nomor urut 03. Sedangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) mendapatkan nomor urut 02.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah penetapan nomor urut capres-cawapres, tahapan selanjutnya pada Pemilu 2024 adalah masa kampanye. Ketiga pasangan capres-cawapres akan diperbolehkan melangsungkan kampanye mulai 28 November 2023 hingga 75 hari ke depan.
"Masa kampanye untuk pasangan calon presiden-calon wakil presiden akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan sampai dengan tanggal 10 Februari tahun 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 13 November 2023.
Agenda selanjutnya Pemilu 2024
Merujuk laman resmi KPU, berikut tahapan lengkap penyelenggaraan pemilu 2024 setelah penetapan nomor urut capres-cawapres.
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan penghitungan suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
- 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden
Jika terjadi putaran kedua pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan Pemilu akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut.
- 22 Maret - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 2 - 22 Juni 2024: Masa kampanye
- 23 Juni - 25 Juni 2024: Masa tenang
- 26 Juni 2024: Pemungutan suara
- 26 - 27 Juni 2024: Penghitungan suara
- 27 Juni - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden
Pilihan Editor: 7 Tahapan Pemilu 2024 Dimulai 14 Juni 2022, Ini Urutannya