Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Panduan Pemilu

Sudah Terdaftar di DPT? Berikut Penjelasan dan Kriteria Masuk Daftar Pemilih Tetap di Pemilu 2024

Apa itu DPT dalam Pemilu? Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

9 Agustus 2023 | 17.40 WIB

Seorang pperempuan mengecek namanya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang dipajang di Kantor Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya, Depok, Ahad, 15 November 2020.  Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Seorang pperempuan mengecek namanya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang dipajang di Kantor Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya, Depok, Ahad, 15 November 2020. Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Apa itu DPT dalam Pemilu? Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan agenda untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, dan Presiden.

Banyak istilah yang digunakan dalam pemilu, salah satunya adalah Daftar Pemilih Tetap atau DPT. Lalu apa yang dimaksud dengan DPT? 

Istilah DPT disebutkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

DPT adalah daftar pemilih sementara yang dihasilkan dari hasil peninjauan akhir yang dikoreksi oleh KPU, yang disusun oleh KPU Kabupaten, sebagaimana ditetapkan oleh KPU di tingkat provinsi/kota dan dijumlahkan di tingkat provinsi dan nasional. 

Dalam konteks ini, DPT memegang peran penting dalam memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak untuk memberikan suara, dapat melakukannya secara adil dan transparan.

DPT adalah daftar yang berisi nama-nama warga negara yang memenuhi syarat dan memiliki hak untuk memberikan suara dalam pemilihan umum. Daftar ini disusun secara cermat dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Setiap warga negara yang terdaftar dalam DPT memiliki hak untuk memilih pemimpin dan wakilnya di tingkat lokal, provinsi, dan nasional.

Kriteria utama untuk dimasukkan dalam DPT, dikutip dari jdih.kpu.go.id adalah:


1. Kewarganegaraan Indonesia

Hanya warga negara Indonesia yang berhak menjadi bagian dari DPT. Mereka harus memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai bukti kewarganegaraan.

2. Usia pemilih

Untuk menjadi pemilih, seseorang harus berusia minimal 17 tahun. Hal ini berarti bahwa mereka yang berusia di bawah 17 tahun masih dianggap terlalu muda untuk memberikan suara.

3. Status kependudukan

Calon pemilih harus terdaftar sebagai penduduk di suatu daerah tertentu sesuai dengan alamat KTP mereka. Mereka harus memiliki alamat yang sah di daerah tersebut untuk dapat masuk dalam DPT.

4. Tidak dalam status hukum tertentu

Ada beberapa kondisi tertentu yang dapat menyebabkan seseorang tidak dapat menjadi bagian dari DPT, seperti warga negara yang sedang menjalani hukuman pidana atau yang dinyatakan tidak berhak memilih berdasarkan putusan pengadilan.

5. Pendaftaran

Setiap calon pemilih harus melakukan pendaftaran ke KPU setempat untuk dimasukkan dalam DPT. Pendaftaran biasanya dilakukan secara berkala, dan KPU melakukan pemutakhiran data agar daftar tetap akurat.


Dalam konteks pemilu, DPT menjadi panduan bagi penyelenggara pemilu dan partai politik dalam menyusun strategi kampanye mereka. Setiap partai politik berhak mengakses DPT guna melakukan pendekatan kepada pemilih yang namanya terdaftar di dalamnya.

DPT juga menjadi panduan bagi penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan logistik, lokasi pemungutan suara, dan mengatur seluruh proses pemilihan.

Namun, perlu dicatat bahwa DPT tidak bersifat statis. Hal ini berarti bahwa nama-nama dalam daftar dapat berubah dari waktu ke waktu karena adanya perubahan status kependudukan atau pemutakhiran data oleh KPU. Oleh karena itu, setiap pemilih diharapkan untuk memastikan bahwa namanya tercantum dengan benar dalam DPT untuk dapat memberikan suara pada hari pemilihan.

Dalam pemilihan umum, setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak untuk ikut serta dalam proses demokrasi ini. Dengan DPT, setiap suara memiliki nilai yang sama, dan setiap pemilih memiliki kesempatan yang adil untuk memilih pemimpin dan wakil-wakil mereka sesuai dengan aspirasi dan kepentingan mereka. Sebagai salah satu pilar demokrasi Indonesia, DPT menjadi cermin dari semangat partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam menentukan masa depan bangsa.


Pilihan Editor: KPU RI Tetapkan DPT Pemilu 2024 Secara Nasional Ada 204.807.222 Pemilih

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus