Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panduan Pemilu

Tugas dan Kewenangan KPU Dalam Pemilu

KPU atau Komisi Pemilihan Umum merupakan panitia penyelenggaraan pemilu agar terlaksana dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku, ini tugasnya.

19 Juni 2023 | 14.25 WIB

Anggota KPU Kabupaten/Kota saat mengikuti pengambilan sumpah dan janji di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 16 Juni 2023. KPU melantik 130 orang Anggota KPU dari 26 Kabupaten/Kota di 3 provinsi untuk periode 2023-2028. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Anggota KPU Kabupaten/Kota saat mengikuti pengambilan sumpah dan janji di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 16 Juni 2023. KPU melantik 130 orang Anggota KPU dari 26 Kabupaten/Kota di 3 provinsi untuk periode 2023-2028. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - KPU merupakan lembaga penyelenggaraan Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas menyelenggarakan Pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dalam kata lain, KPU adalah lembaga yang bekerja untuk menyelenggarakan Pemilu yang bebas dari pengaruh pihak manapun berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta wewenangnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Lantas, sebenarnya apa tugas dan kewenangan KPU? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Tugas KPU

Dilansir dari situs resmi KPU, terdapat 12 tugas yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum ini. Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tugas KPU adalah sebagai berikut:

1. Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal,

2. Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,

3. Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,

4. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu,

5. Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi,

6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih,

7. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu,

8. Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya,

9. Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu,

10. Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat,

11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, dan

12. Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan KPU

Menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kewenangan KPU adalah sebagai berikut:

1. Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,

2. Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,

3. Menetapkan peserta pemilu,

4. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara,

5. Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya,

6. Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota,

7. Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan,

8. Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN,

9. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN,

10. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonakt.ifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,

11. Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu, dan

12. Melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RADEN PUTRI 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus