Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

<font size=1 color=brown>Kasus Nazaruddin</font><br />Perkara Baru Bekas Bendahara

Muhammad Nazaruddin masih bertahan di Singapura. Terancam dijerat kasus lain.

13 Juni 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selarik pesan BlackBerry Messenger dikirim Sutan Bhatoegana kepada Muhammad Nazaruddin, Kamis malam pekan lalu. ”Ada surat dari KPK. Apakah akan datang?” Hingga Jumat siang keesokannya, pesan itu tak berbalas. ”Pesannya terkirim, kok,” kata Sutan.

Surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi itu dilayangkan pada Selasa pekan lalu. Komisi antikorupsi meminta Nazaruddin datang pada Jumat empat hari kemudian, sebagai saksi kasus pengadaan barang di Kementerian Pendidikan Nasional pada 2007.

Tak ada yang menduga, termasuk Sutan Bhatoegana. Ketua Partai Demokrat yang dikenal dekat dengan Nazaruddin itu semula menduga surat Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut berkaitan dengan kasus wisma atlet SEA Games XXVI di Palembang. Akhir-akhir ini bekas Bendahara Umum Demokrat itu memang terus-menerus disorot dalam kasus tersebut.

Di komisi antikorupsi, kasus di Kementerian Pendidikan sebetulnya lebih dulu diusut. Sementara kasus wisma atlet ditelisik beberapa hari sebelum ditangkapnya Mindo Rosalina Manulang dan kawan-kawan pada April lalu, perkara di Kementerian Pendidikan disigi sejak Maret. ”Penyelidikannya tak melompat,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas.

Perkara ini bermula pada 2007, ketika Direktorat Pengadaan Mutu Kementerian Pendidikan melaksanakan pengadaan barang untuk sejumlah sekolah di berbagai daerah, senilai Rp 142 miliar. Proyek itu meliputi pengadaan enam jenis barang, antara lain peralatan laboratorium multimedia, peralatan laboratorium teknologi informasi dan komunikasi, bangku dan kursi, peralatan bengkel otomotif, serta peralatan pertanian.

Ada empat pemenang tender proyek itu, yakni PT Mahkota Negara, PT Anugrah Nusantara Jaya, PT Alfindo Nuratama Perkasa, dan PT Taruna Bakti Perkasa. Menurut sumber Tempo, keempat perusahaan itu diduga milik Nazaruddin dan keluarganya, termasuk Muhammad Nasir, saudaranya, dan Neneng Sri Wahyuni, istrinya.

Menurut sumber itu, PT Mahkota mendapat jatah proyek pengadaan peralatan laboratorium multimedia serta laboratorium teknologi informasi dan komunikasi, yang anggarannya Rp 40 miliar—paling besar di antara semua. Sisanya dikerjakan tiga perusahaan lain.

Tapi, sebelum menempatkan perusahaan-perusahaannya dalam tender, Nazaruddin lebih dulu ”bergerilya” memuluskan anggaran proyek. Sumber Tempo yang lain mengatakan Nazaruddin, yang kala itu Wakil Bendahara Umum Demokrat dan belum duduk di Senayan, melobi kanan-kiri supaya duit proyek cair. ”Ia berulang kali bertemu dengan anggota DPR,” katanya.

Dari Singapura, Nazaruddin menganggap kasusnya dibikin-bikin. Demikian pula kasus yang menimpa istrinya. ”Ini rekayasa politik lagi,” katanya kepada Tempo lewat telepon Kamis pekan lalu.

Pada Jumat, ketika Nazar semestinya diperiksa, Neneng juga dipanggil komisi antikorupsi dalam kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pada 2008, yang dimenangi PT Alfindo Nuratama.

Suami-istri itu berada di Negara Singa sejak 23 Mei lalu. Sempat menyerang balik Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar, yang menyeretnya ke kasus dugaan suap, Nazar akhirnya memilih bersembunyi.

Hanya Sutan, Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah, dan Wakil Ketua Umum Demokrat Jhonny Allen Marbun yang bisa menemuinya di suatu tempat di Singapura, Jumat dua pekan lalu.

Mengaku masih sakit, Nazar mengatakan, selama tiga pekan tinggal di sana, berat badannya merosot drastis. ”Saya turun 18 kilogram,” katanya.

Anton Septian, Fanny Febiana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus