Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Sikut-menyikut Berebut Tiket

Aburizal Bakrie dan Tommy Soeharto dinilai tak memenuhi syarat menjadi calon Ketua Umum Partai Golkar. Kuncinya adalah perubahan anggaran dasar.

28 September 2009 | 00.00 WIB

Sikut-menyikut Berebut Tiket
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEBULAN sebelum Musyawarah Nasional VIII Partai Golkar digelar di Pekanbaru, Aburizal Bakrie mendatangi Suhardiman, pendiri sekaligus Ketua Dewan Penasihat Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI). Minggu, 6 September lalu, ia bertandang ke rumah Suhardiman di Jalan Kramat Batu, Cipete, Jakarta Selatan.

Ical, begitu Aburizal biasa disapa, mendatangi Suhardiman untuk memastikan statusnya di SOKSI—organisasi pembentuk Partai Golkar. Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI Syamsul Muarif, Ical adalah Wakil Ketua Dewan Penasihat SOKSI periode 2005-2010.

Dalam pertemuan itu Syamsul menyerahkan surat keterangan yang memastikan kepengurusan Ical di SOKSI. Adapun Suhardiman menyatakan mendukung Ical. ”Saya titip kader SOKSI dilibatkan dalam kepengurusan nanti,” kata Suhardiman memberikan syarat.

Surat ”sakti” dari SOKSI ini penting bagi Aburizal. "Untuk menjadi calon Ketua Umum Golkar, kandidat perlu menjadi pengurus organisasi yang mendirikan atau didirikan Golkar," kata Syamsul. "SOKSI itu pendiri Golkar."

Meski mengklaim didukung mayoritas suara, Ical terancam gagal memperoleh tiket masuk arena. Soalnya, untuk maju menjadi calon ketua umum, seseorang harus pernah menjadi pengurus Dewan Pimpinan Pusat Golkar atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus tingkat provinsi.

Syarat itu jelas tak dipenuhi Aburizal. ”Ini batu sandungan buat dia,” kata Zaenal Bintang, ketua tim sukses Yuddy Chrisnandi. Dari lima nama calon ketua—Aburizal Bakrie, Ferry Mursyidan Baldan, Hutomo Mandala Putra, Surya Paloh, dan Yuddy Chrisnandi—hanya Ferry dan Yuddy yang memenuhi syarat itu.

Ferry pernah menjadi pengurus pusat Golkar di era Akbar Tandjung. Adapun Yuddy adalah ketua di kepemimpinan Akbar dan Jusuf Kalla. Surya Paloh dan Ical, yang saat ini ketua dan anggota Dewan Penasihat Golkar, tak memenuhi syarat itu. Karena itu, keduanya berharap maju dengan tiket dari organisasi pembentuk atau yang dibentuk Golkar.

Sementara Ical memakai jalur SOKSI, Tommy Soeharto menggunakan jalur Musyawarah Keluarga Gotong Royong—juga organisasi pendiri Golkar. Saat mendeklarasikan diri menjadi calon ketua di Gedung Granadi tiga pekan lalu, Tommy mengaku pernah menjadi anggota dewan pembina di organisasi itu.

Namun Wakil Sekretaris Jenderal SOKSI Erwin Ricardo Silalahi mengatakan bekal Ical dan Tommy tetap tak cukup kuat untuk mendapatkan tiket. Menurut anggota tim sukses Surya Paloh ini, di SOKSI Ical bukan pengurus harian. ”Jika anggota Dewan Penasihat Golkar pusat saja tidak punya suara, apalagi dewan penasihat di organisasi sayap,” kata Erwin. Erwin yakin Surya tak akan punya persoalan karena pernah menjadi salah satu ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia—organisasi onderbouw Golkar.

Aburizal menganggap isu kepengurusan itu hanya upaya lawan untuk menjegal dirinya. Juru bicara Ical, Lalu Mara Satriawangsa, memastikan tiket Aburizal sudah aman. Semua syarat yang ditentukan panitia Musyawarah Nasional VIII Partai Golkar, kata dia, sudah terpenuhi. ”Yang bilang kita belum aman itu kan orang-orang yang ada di gerbong lain,” kata Lalu Mara dua pekan lalu. Menurut Lalu Mara, bosnya pernah menjadi pengurus pusat Partai Golkar di era Sudharmono. ”Sekarang file-nya sedang dicari lagi,” katanya.

l l l

RAPAT pleno Panitia Pengarah Musyawarah Nasional VIII, di markas Golkar di Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Kamis pekan lalu, berakhir deadlock. Sumber internal Golkar mengungkapkan, materi pembahasan yang paling alot adalah soal tata tertib pemilihan, terutama perihal syarat pernah menjadi pengurus harian minimal satu periode bagi calon Ketua Umum Golkar.

Perdebatan keras terjadi antara kubu Aburizal Bakrie dan Surya Paloh. Surya, yang merasa sudah punya tiket—karena pernah menjadi pengurus Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia—menolak usul kubu Ical yang menginginkan syarat pencalonan diperlunak.

Kelompok Surya ingin tata tertib Musyawarah Nasional tetap berpegang pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang menyebutkan anggota dewan penasihat partai hanyalah peninjau di forum Munas. Kelompok Ical ingin ketua atau anggota dewan penasihat bisa mencalonkan diri. Karena tak ada titik temu, dua versi ini dibawa ke Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla.

Kalla, yang masa jabatannya habis Oktober mendatang, tak ingin terjebak permainan kedua kubu. Ia memilih melempar kedua pilihan kepada peserta Musyawarah Nasional. ”Nanti biarkan forum Munas yang menguji,” kata Kalla seperti ditirukan sumber Tempo. Ketika dimintai konfirmasi, Kalla enggan banyak berkomentar. "Pleno hari ini hanya membahas masalah persiapan Munas, selebihnya tanya Pak Sekjen," katanya.

Anggota panitia pengarah, Hajriyanto Thohari, lebih setuju pengurus dewan penasihat organ sayap punya hak untuk dipilih. Pada Munas Golkar 1998, kata dia, anggota Dewan Pembina Golkar, Edi Sudrajat, bisa mencalonkan diri, bersaing dengan Akbar Tandjung. ”Jadi ada preseden politiknya.”

Wakil Sekretaris Jenderal Golkar dan salah satu penyokong Ical, Rully Chairul Azwar, memastikan tak ada kandidat yang terjungkal. ”Kan, tidak ada jaminan di rapat Munas tidak terjadi revisi,” katanya.

Agus Supriyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus