Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

"Untuk Mendapatkan Ikan Besar..."

Wawancara Tempo dengan cosmas batubara tentang buruh asal cina yang dipekerjakan PT Indah Kiat, prosedur penerimaan tenaga kerja asing, penyalahgunaan izin tinggal dan cara mengatasinya.

19 September 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENTERI Tenaga Kerja Cosmas Batubara Senin pekan ini menemui DPR untuk menjelaskan soal 660 buruh Cina di Indah Kiat. Sebelumnya, Sabtu pekan lalu, Cosmas menerima wartawan TEMPOAgus Basri, Ardian T. Gesuri, dan Wahyu Muryadi, untuk suatuwawancara khusus tentang tenaga kerja asing. Menteri tak cuma duduk, sesekali ia menjelaskan di papan putih denganspidol. Berikut petikannya: Bagaimana prosedur menerima tenaga kerja asing? Prinsipnya, izin diberikan kalau mereka akan menempati jabatan yang tak bisa diisi oleh tenaga Indonesia. Ada Klasifikasi Jabatan Indonesia sebagai dasar. Kami selalu berpikir, tenaga kerja asing diterima kalau mereka memberikan multiplier effect, akibat ganda, bagi tenaga kerja Indonesia, membuka kesempatan kerja. Soal izin, ada pendelegasian. Untuk pelaksanaan PMA dan PMDN, pemberian izin oleh BKPM atau BKPMD. Untuk bidang pariwisata, restoran, hotel, kami serahkan kepada Departemen Parpostel. Sedangkan daerah berikat seperti Batam, Bintan, kami serahkan kepada otorita yang bersangkutan. Di luar ini,urusan Depnaker. Bagaimana dengan mereka yang menyalahgunakan izin tinggal sementara? Memang, kami sering menghadapi masalah itu. Ada perusahaan yang mempekerjakan orang asing sebagai direkturnya, dan orang Indonesia menjadi wakil. Kadang mereka nakal. Setelah jatahnya mau habis, eh, orang Indonesia yang jadi wakilnya dipindahkan. Penggantinya masih baru dan dianggap belum mampu. Lantas, ia minta perpanjangan lagi dengan alasan pengganti belum siap. Yang menarik, orang Amerika. Mereka bilang, makin senang kalau makin banyak orang Indonesianya karena bisa dibayar lebih murah dan tak perlu tiket berlibur ke negerinya. Sejauh ini, kehadiran tenaga asing apa sudah menggangguk? Sebenarnya, di Indonesia masalah tenaga asing tak menjadi masalah. Saya pakai angka begini: jumlah angkatan kerja kita sebanyak 82 juta. Kita pakai rumus, pekerja yang memperoleh gaji sekitar 30% atau sekitar 26 juta. Jumlah seluruh tenaga asing sejak 1984 rata-rata sampai saat ini 20.000. Berarti jumlah tenaga asing rata-rata tak terlalu besar. Ada peneliti yang bilang bahwa tenaga kerja asing di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, belum mengganggu tenaga lokal. Kalau dilihat di lapangan, setiap 10 pencari kerja, ada 3 lapangan kerja yang ditawarkan, dan baru terisi 2. Berarti ada masalah skill untuk jabatan tertentu. Hanya 20.000 itu yang harus diisi dengan tenaga asing. Pertanyaannya, mampukah dan siapkah kita menyediakan tenaga sekualitas itu. Tenaga kerja asing yang belum bisa digantikan itu juga dikenai Iuran Wajib Pendidikan dan Latihan, US$ 150 tiap orang per bulan -- 50% disetor ke Depnaker dan 50% kedepartemen teknis pembinanya. Bagaimana bisa terjadi protes dan ribut-ribut soal buruh Cina di Indah Kiat? Mereka masuk kategori tenaga sementara. Indah Kiat perlu listrik, minta ke PLN. Tapi PLN tak sanggup mencukupi. Maka dia dibolehkan membeli pembangkit listrik dari Cina. Pembeliannya dengan turn key project, berarti beli sekaligus pasang. Semua disetujui. Dan karena ini memang dibenarkan, saya memberinya izin. Kalau saya tak memberi, saya bisa dibilang menghambat. Seluruh proyek kalau sudah jadi akan menyerap 12.000 tenaga Indonesia. Sekarang saja sudah menyerap 7.000 lebih. Kalau tak dipasang, yang sudah diterima bisa saja dikeluarkan. Istilahnya memancing. Untuk mendapatkan ikan besar, harus diberi umpan yang pas. Dengan membolehkan tenaga yang cuma sementara ratusan orang itu, kami akan membuka lapangan kerja untuk ribuan tenaga Indonesia. Ini alasan Pemerintah mengizinkan tenaga dari Cina itu. Apakah tak diperhitungkan aspek politis, termasuk trauma historis di masa lalu? Lo, kita kan sudah buka hubungan diplomatik dengan Cina. Kalau tak mau begitu, ya tutup saja hubungan itu. Sekali kita setuju dengan hubungan diplomatik, hubungan ekonomi ..., masak kita masih mengadakan pembatasan ...? Bagaimana dengan pemulangan mereka? Tiap selesai terminnya, ya pulang. November nanti dipulangkan 200 orang, dan Desember 185 orang. Setelah itu, habis. Untuk proyek pertama dan kedua, sebagian besar sudah pulang. Yang ketiga, di Serang, memang dilakukan penjadwalan kembali. Untuk meredam perdebatan, BPPT saya minta melihat dan kasih tahu berapa orang asing yang masih diperlukan. Kenapa baru sekarang minta rekomendasi ke BPPT? Karena masyarakat mempersoalkan. Nanti dianggap bahwa Depnaker seolah membenarkan diri. Bagaimana membendung orang asing yang menyalahgunakan izin? Kalau tak ada izin, ya ditangkap. Tahap pertama tentu mengawasi perizinan, apakah itu dilaksanakan. Misalnya izin untuk bagian produksi, ternyata bekerja di bagian keuangan. Sebagai contoh, kami pernah menemukan seorang Amerika dan seorang Inggris yang bekerja di bagian administrasi disebuah kantor di Gedung Dharmala. Padahal, mereka cuma punya visa kunjungan. Ya, kami usir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus