Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama 34 Ketua DPD Demokrat menyambangi Kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin, 8 Maret 2021. Kedatangan itu untuk merespons kongres luar biasa atau KLB Demokrat yang digelar di Deli Serdang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AHY bersama rombongan tiba pukul 10.34 WIB. Mengenakan seragam partai berwarna biru, AHY mengatakan akan menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan jajarannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya hadir dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menkumham dan jajaran Kemenkumham untuk menyampaikan keberatan agar Kemenkumham menolak dan tentunya menyatakan bahwa gerakan pengambilalihan kekuasaan Partai Demokrat melalui para pelaku klaim sebagai KLB tanggal 5 Maret di Deli Serdang, Sumut, sebagai kegiatan yang ilegal, inkonstitusional, kami sebut KLB abal-abal," kata AHY.
Berikut ini adalah sejumlah fakta mengenai kedatangan AHY di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Serahkan Bukti KLB Tidak Sah
Agus Harimurti bersama timnya menyerahkan surat dan bukti-bukti tidak sahnya penyelenggaraan kongres luar biasa atau KLB Demokrat di Deli Serdang. Bukti dan surat ini diserahkan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R Muzhar.
Salah satunya adalah bukti pengesahan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Demokrat yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 2020. "Jadi surat kepada Menkumham kami lampirkan juga. Kami juga serahkan surat kronologis dan surat pernyataan dari Majelis Tinggi Partai dan juga list berkas yang kami sampaikan ada 10 jenis berkas," kata dia.
AHY Serahkan Dokumen dan Berkas
Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan laporan dalam bentuk dokumen dan berkas otentik terkait KLB di Deli Serdang yang tidak sesuai AD/ART partai. Laporan itu dikumpulkan dalam 5 kotak kontainer plastik.
"Kami menyerahkan konstitusi Demokrat, AD/ART yang juga telah disahkan oleh negara, oleh pemerintah, oleh Kemenkumham, juga kepengurusan kepemimpinan Partai Demokrat berdasarkan Kongres V Partai Demokrat pada 15 Maret 2020 yang berlangsung dengan demokratis dan telah disahkan Kemenkumham," ujar AHY.
AHY Yakin Kemenkumham Objektif
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yakin Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan objektif melihat persoalan yang menyerang partainya.
"Saya memiliki keyakinan Kemenkumham memiliki integritas dan bisa bertindak objektif menggunakan data, bukti dan fakta yang kami serahkan," kata dia saat mendatangi Kemenkumham.
AHY mengatakan para kader yang datang ke KLB di Deli Serdang itu bukan pemegang hak suara yang sah. "Mereka hanya dijaketkan, diberikan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili suara yang sah. Proses pengambilan keputusannya pun tidak sah. Kuorum tidak dipenuhi sama sekali. Tidak ada unsur DPP," kata dia.
Kemenkumham Dalami Aduan Demokrat
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar mengatakan akan menelaah dokumen-dokumen yang disampaikan Agus Harimurti.
"Tentunya berdasarkan pertemuan tadi apa yang dijelaskan dan disampaikan oleh Pak AHY kami akan catat dan kemudian melakukan telaah lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen tersebut," kata Cahyo di Kantor Kemenkumham.
Cahyo mengaku telah menerima kunjungan AHY dan jajarannya, serta mendengarkan laporan mereka. AHY membawa dokumen berupa surat kronologis, pernyataan dari Majelis Tinggi Partai, serta bukti-bukti terkait penyelenggaraan KLB Demokrat di Deli Serdang. "Nanti akan kami pelajari," ujar Cahyo.
CAESAR AKBAR | FRISKI RIANA