Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

88 Jenis Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di KTP dan Cara Mengubahnya

Setiap orang tidak boleh sembarangan mengisi kolom pekerjaan di KTP. Jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP?

8 Juli 2022 | 12.00 WIB

Warga melakukan pemeriksaan administrasi pergantian data  e-KTP terkait nama jalan, di kawasan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Warga melakukan pemeriksaan administrasi pergantian data e-KTP terkait nama jalan, di kawasan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun di atas wajib untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP merupakan identitas resmi bukti diri penduduk yang diterbitkan instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Di dalam KTP tertera informasi dasar pemiliknya, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, dan masa berlaku KTP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Beberapa kolom dalam KTP, seperti agama, status perkawinan, dan pekerjaan dapat diganti dengan membawa persyaratan tertentu yang diberikan. Khusus untuk kolom pekerjaan ada pilihan tersendiri, Dilansir dari dukcapil.kedirikab.go.id, berikut adalah 88 jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP:

1. Belum/ Tidak Bekerja

2. Mengurus Rumah Tangga

3. Pelajar/ Mahasiswa

4. Pensiunan

5. Pewagai Negeri Sipil

6. Tentara Nasional Indonesia

7. Kepolisisan RI

8. Perdagangan

9. Petani/ Pekebun

10. Peternak

11. Nelayan/ Perikanan

12. Industri

13. Konstruksi

14. Transportasi

15. Karyawan Swasta

16. Karyawan BUMN

17. Karyawan BUMD

18. Karyawan Honorer

19. Buruh Harian Lepas

20. Buruh Tani/ Perkebunan

21. Buruh Nelayan/ Perikanan

22. Buruh Peternakan

23. Pembantu Rumah Tangga

24. Tukang Cukur

25. Tukang Listrik

26. Tukang Batu

27. Tukang Kayu

28. Tukang Sol Sepatu

29. Tukang Las/ Pandai Besi

30. Tukang Jahit

31. Tukang Gigi

32. Penata Rias

33. Penata Busana

34. Penata Rambut

35. Mekanik

36. Seniman

37. Tabib

38. Paraji

39. Perancang Busana

40. Penterjemah

41. Imam Masjid

42. Pendeta

43. Pastor

44. Wartawan

45. Ustadz/ Mubaligh

46. Juru Masak

47. Promotor Acara

48. Anggota DPR-RI

49. Anggota DPD

50. Anggota BPK

51. Presiden

52. Wakil Presiden

53. Anggota Mahkamah Konstitusi

54. Anggota Kabinet/ Kementerian

55. Duta Besar

56. Gubernur

57. Wakil Gubernur

58. Bupati

59. Wakil Bupati

60. Walikota

61. Wakil Walikota

62. Anggota DPRD Provinsi

63. Anggota DPRD Kabupaten/ Kota

64. Dosen

65. Guru

66. Pilot

67. Pengacara

68. Notaris

69. Arsitek

70. Akuntan

71. Konsultan

72. Dokter

73. Bidan

74. Perawat

75. Apoteker

76. Psikiater/ Psikolog

77. Penyiar Televisi

78. Penyiar Radio

79. Pelaut

80. Peneliti

81. Sopir

82. Pialang

83. Paranormal

84. Pedagang

85. Perangkat Desa

86. Kepala Desa

87. Biarawati

88. Wiraswasta

Cara Mengganti Pekerjaan di KTP

Setelah mengetahui jenis-jenis pekerjaan apa saja yang diakui KTP, berikut langkah jika ingin mengganti data pekerjaan yang yang tercantum di KTP:

  • Siapkan surat keterangan sudah bekerja di suatu instansi tertentu (jika ada).
  • Membuat surat pengantar dari RT/RW setempat.
  • Membawa ijazah jika ingin mengganti gelar.
  • Datang ke kelurahan untuk mengurus penggantian data kemudian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan membawa segala persyaratan di atas.
  • Petugas Dukcapil akan memberikan resi pengambilan jika e-KTP baru sudah jadi.
  • Lama waktu pengurusan KTP baru umumnya hingga 14 hari, jika belum jadi setelah 14 hari, Anda bisa datang dan menanyakannya kembali.
  • Bawa KTP lama dan KK untuk mengambil e-KTP yang baru.

ANNISA FIRDAUSI

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus