Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun di atas wajib untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP merupakan identitas resmi bukti diri penduduk yang diterbitkan instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di dalam KTP tertera informasi dasar pemiliknya, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, dan masa berlaku KTP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa kolom dalam KTP, seperti agama, status perkawinan, dan pekerjaan dapat diganti dengan membawa persyaratan tertentu yang diberikan. Khusus untuk kolom pekerjaan ada pilihan tersendiri, Dilansir dari dukcapil.kedirikab.go.id, berikut adalah 88 jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP:
1. Belum/ Tidak Bekerja
2. Mengurus Rumah Tangga
3. Pelajar/ Mahasiswa
4. Pensiunan
5. Pewagai Negeri Sipil
6. Tentara Nasional Indonesia
7. Kepolisisan RI
8. Perdagangan
9. Petani/ Pekebun
10. Peternak
11. Nelayan/ Perikanan
12. Industri
13. Konstruksi
14. Transportasi
15. Karyawan Swasta
16. Karyawan BUMN
17. Karyawan BUMD
18. Karyawan Honorer
19. Buruh Harian Lepas
20. Buruh Tani/ Perkebunan
21. Buruh Nelayan/ Perikanan
22. Buruh Peternakan
23. Pembantu Rumah Tangga
24. Tukang Cukur
25. Tukang Listrik
26. Tukang Batu
27. Tukang Kayu
28. Tukang Sol Sepatu
29. Tukang Las/ Pandai Besi
30. Tukang Jahit
31. Tukang Gigi
32. Penata Rias
33. Penata Busana
34. Penata Rambut
35. Mekanik
36. Seniman
37. Tabib
38. Paraji
39. Perancang Busana
40. Penterjemah
41. Imam Masjid
42. Pendeta
43. Pastor
44. Wartawan
45. Ustadz/ Mubaligh
46. Juru Masak
47. Promotor Acara
48. Anggota DPR-RI
49. Anggota DPD
50. Anggota BPK
51. Presiden
52. Wakil Presiden
53. Anggota Mahkamah Konstitusi
54. Anggota Kabinet/ Kementerian
55. Duta Besar
56. Gubernur
57. Wakil Gubernur
58. Bupati
59. Wakil Bupati
60. Walikota
61. Wakil Walikota
62. Anggota DPRD Provinsi
63. Anggota DPRD Kabupaten/ Kota
64. Dosen
65. Guru
66. Pilot
67. Pengacara
68. Notaris
69. Arsitek
70. Akuntan
71. Konsultan
72. Dokter
73. Bidan
74. Perawat
75. Apoteker
76. Psikiater/ Psikolog
77. Penyiar Televisi
78. Penyiar Radio
79. Pelaut
80. Peneliti
81. Sopir
82. Pialang
83. Paranormal
84. Pedagang
85. Perangkat Desa
86. Kepala Desa
87. Biarawati
88. Wiraswasta
Cara Mengganti Pekerjaan di KTP
Setelah mengetahui jenis-jenis pekerjaan apa saja yang diakui KTP, berikut langkah jika ingin mengganti data pekerjaan yang yang tercantum di KTP:
- Siapkan surat keterangan sudah bekerja di suatu instansi tertentu (jika ada).
- Membuat surat pengantar dari RT/RW setempat.
- Membawa ijazah jika ingin mengganti gelar.
- Datang ke kelurahan untuk mengurus penggantian data kemudian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan membawa segala persyaratan di atas.
- Petugas Dukcapil akan memberikan resi pengambilan jika e-KTP baru sudah jadi.
- Lama waktu pengurusan KTP baru umumnya hingga 14 hari, jika belum jadi setelah 14 hari, Anda bisa datang dan menanyakannya kembali.
- Bawa KTP lama dan KK untuk mengambil e-KTP yang baru.
ANNISA FIRDAUSI