Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jika Penyelenggaraan Ibadah Haji Tak Lagi Diurus Kementerian Agama

Problem haji berulang tiap tahun. Penyelenggaran haji 2025 terakhir oleh Kementerian Agama.

20 Januari 2025 | 12.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pemberangkatan calon haji di Gedung Islamic Centre, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, 22 Mei 2024. ANTARA/Adeng Bustomi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Sejumlah masalah masih terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

  • Problem pendamping jemaah menjadi satu dari sejumlah masalah yang perlu dibenahi dalam penyelenggaraan haji.

  • Tahun ini menjadi kesempatan terakhir Kementerian Agama menyelenggarakan haji karena mulai tahun depan BP Haji yang akan menggelarnya.

MENTERI Agama Nasaruddin Umar memanfaatkan kunjungan ke Jeddah pada 12 Januari 2025 untuk melobi secara langsung Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah agar tak mengurangi kuota petugas pendamping jemaah haji tahun ini. Menurut Narasuddin, pendamping jemaah haji juga membantu pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepada Tawfiq, Nasaruddin mengatakan pemerintah Saudi bakal kewalahan jika menempatkan petugasnya sendiri untuk mengurus jemaah asal Indonesia. Ia mengatakan petugas haji asal Tanah Air punya persamaan budaya dan bahasa yang menjadi nilai plus untuk membantu pelaksanaan ibadah haji.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan alasan tersebut, Nasaruddin meminta pemerintah Saudi memberikan tambahan kuota pendamping bagi jemaah haji Indonesia. "Alhamdulillah sepertinya dipertimbangkan," ujarnya saat dihubungi Tempo pada Ahad, 19 Januari 2025. Dia menyebutkan hubungan baik kedua negara bisa membuat pemerintah Saudi memberikan alokasi lebih untuk petugas haji Indonesia.

Kementerian Agama mempermasalahkan pengurangan jumlah petugas haji bagi Indonesia oleh pemerintah Saudi. Dari 4.200 orang pada tahun lalu, jumlah pendamping jemaah terancam dipangkas separuhnya menjadi 2.100 petugas. Jika petugas haji dikurangi 50 persen, rasio pendampingan menjadi 1 petugas berbanding 100 anggota jemaah. Adapun dengan kuota normal 4.200 petugas, rasionya adalah 1 petugas dapat melayani 50 anggota jemaah.

Sejumlah bus yang membawa jemaah haji Indonesia menuju Mekah di Mina, Arab Saudi, 18 Juni 2024. ANTARA/Sigid Kurniawan

Menurut Nasaruddin, permintaan yang diajukan Indonesia kepada Arab Saudi sebagian besar sudah dipenuhi. Wakil Menteri Agama 2011-2014 ini mengatakan jumlah pasti petugas haji yang diajukan pemerintah Indonesia tinggal menunggu kabar dari Tawfiq.

Problem pendamping jemaah menjadi satu dari sejumlah masalah yang perlu dibenahi pemerintah dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan hal itu dalam rapat konsultasi dengan Komisi VIII DPR pada Selasa, 7 Januari 2025.

Wakil Ketua DPR itu juga menyoroti kepadatan jemaah dan fasilitas yang tidak sesuai selama pelaksanaan ibadah haji. Timwas Haji mencontohkan, tenda yang disediakan tidak mampu menampung jumlah jemaah serta kurangnya fasilitas yang ramah bagi anggota jemaah lanjut usia. Selain itu, penempatan tenda jemaah tidak sesuai dengan maktab.

Satu hari setelah pertemuan DPR, Dasco menggelar diskusi grup terpumpun (focus group discussion/FGD) soal pengawasan haji 2025 di salah satu hotel di Jakarta. Dalam rapat yang dihadiri perwakilan pemerintah, DPR, dan pemantau haji itu, ia optimistis tata kelola haji masih sempat dan bisa diperbaiki bersama-sama.

Dasco menuturkan pertemuan tersebut bertujuan membahas, mencari solusi, serta mengantisipasi masalah penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan hasil evaluasi. "Hal itu sudah kami lakukan dan akan terus kami lakukan," ujar Ketua Harian Partai Gerindra itu melalui pesan suara kepada Tempo pada Ahad, 19 Januari 2025.

Sebelumnya, Dasco mengatakan mendapat pesan dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta penyelenggara haji menggandeng vendor maskapai penerbangan selain Garuda Indonesia. Tujuannya, agar ada perbandingan, persaingan, dan perlombaan kualitas untuk mengangkut calon haji ke Tanah Suci. Pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah hanya menggunakan jasa penerbangan Garuda dan Saudi Airlines. DPR juga membentuk tim relawan berisi 100 warga negara Indonesia di Saudi untuk mengawasi pelaksanaan haji.

Selain sejumlah masalah yang menjadi perhatian Timwas Haji 2025, kasus dugaan jual-beli kuota haji pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih menempel dalam ingatan publik. Dugaan penyelewengan kuota haji 2024 berawal dari temuan Panitia Khusus Angket Haji yang dibentuk melalui rapat paripurna pada 4 Juli 2024. Ketika itu Timwas Haji DPR 2024, yang dipimpin Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, menyebutkan punya temuan krusial dalam penyelenggaraan haji di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Timwas Haji DPR 2024 menemukan pengalihan separuh kuota tambahan yang dialokasikan dari haji reguler ke haji khusus sehingga dinilai menyalahi aturan. Muhaimin, dalam keterangan pada 4 Juni 2024, mengatakan ada lebih-kurang 10 ribu dari 20 ribu kuota tambahan yang dialihkan Kementerian Agama untuk haji khusus.

Padahal Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Artinya, jika kuota haji 2024 sebanyak 221 ribu dengan tambahan 20 ribu menjadi 241 ribu, seharusnya kuota haji reguler 221.720 dan kuota haji khusus 19.280. Namun Kementerian Agama menetapkan kuota haji khusus sebanyak 27.680.

Adapun Yaqut Cholil membantah adanya penyalahgunaan kuota tambahan. Rapat terakhir evaluasi penyelenggaraan haji 2024 pada Jumat, 27 September, digelar tanpa kehadiran Yaqut yang masih berada di luar negeri.

Ihwal penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk haji reguler. Biaya rata-rata sebesar Rp 89,4 juta dengan asumsi kurs US$ 1 senilai Rp 16 ribu dan 1 riyal Saudi (SAR) senilai Rp 4.266,67. Biaya ini turun dibanding rata-rata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93,4 juta. Kementerian Agama awalnya mengusulkan BPIH tahun ini sebesar Rp 93,3 juta.

BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh calon haji atau biaya perjalanan ibadah haji (bipih). Kedua, komponen nilai manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal calon haji. Penurunan BPIH berimbas terhadap bipih yang harus dibayar calon haji serta nilai manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal. Bipih yang dibayar calon haji rata-rata Rp 55,4 juta atau 62 persen dari total BPIH 2025. Sisanya, 38 persen atau rata-rata Rp 33,9 juta, dialokasikan dari nilai manfaat.

Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Marwan Dasopang saat menggelar konferensi pers seusai rapat penetapan biaya dan pelaksanaan haji 2025 di DPR Jakarta, 6 Januari 2025. TEMPO/Amston Probel

Nasaruddin Umar berharap penurunan ongkos haji tidak menurunkan kualitas penyelenggaraannya. Pemerintah, kata dia, akan menyisir pungutan-pungutan yang tidak dinilai perlu. Ia juga menyatakan sudah mendorong keringanan biaya bagi petugas haji pendamping jemaah Indonesia dalam pertemuan dengan Tawfiq F. Al Rabiah pada pekan lalu. Keringanan itu, misalnya, pembebasan biaya masyair di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Ketentuan ini kabarnya diberlakukan Saudi pada musim haji 1446 Hijriah. 

Nasaruddin juga sudah menyampaikan skema tanzul kepada Tawfiq. Rancangan itu diajukan guna memberikan kesempatan kepada anggota jemaah yang tinggal di sekitar Jamarat untuk tidak menempati tenda di Mina dan kembali ke hotelnya pada fase mabit. Fase mabit merupakan masa menginap dalam prosesi haji yang biasanya dijalankan di Muzdalifah dan Mina untuk memudahkan kelompok difabel serta lansia.

Perihal maskapai untuk pemberangkatan jemaah haji 2025, Nasaruddin mengungkapkan bahwa Garuda, Lion Air Group, dan Saudi Airlines sudah mendaftar. Pemerintah juga sudah membuka peluang bagi maskapai penerbangan lain. Pemerintah saat ini tengah menjajaki dan tawar-menawar untuk menentukan maskapai yang paling baik. "Harganya ini lagi-lagi untuk semua jemaah," katanya. "Asalkan memenuhi syarat murah dan pelayanan baik, pemerintah akan membuka vendor lebih dari satu bagi penyelenggaraan haji."

Untuk beragam permasalahan penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, Nasaruddin menegaskan, pemerintahan Prabowo akan bekerja keras menyelesaikannya satu per satu. Ia memastikan pemerintah punya iktikad membuat jemaah tersenyum pada awal, tengah, dan akhir penyelenggaraan ibadah haji.

Nasaruddin menjelaskan, tersenyum di awal karena ibadah haji biayanya bisa murah, sementara tersenyum di tengah karena proses dan pelayanan selama menjalankan ibadah haji menjadi lebih baik. "Tersenyum di akhir, yaitu para jamaah memperoleh haji mabrur dan mempunyai efek dalam masyarakat," tuturnya.

Selly Andriany Gantina, anggota Komisi VIII DPR, yang di antaranya membidangi urusan haji, mengatakan Dewan terus mendorong pemerintah berkolaborasi secara efektif, terus mengevaluasi kebijakan, dan meminimalkan risiko. Dalam rapat tersebut, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu meminta kebijakan pembayaran uang muka untuk fasilitas di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) serta pembayaran akomodasi di Mekah dan Madinah dirancang secara transparan dan hati-hati.

Dalam rapat kerja DPR dengan Menteri Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Haji, Komisi VIII DPR menyetujui penggunaan uang muka yang bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Haji untuk membayar pemesanan zona tenda di Armuzna.

Uang yang digunakan sebesar SAR 159.250.390 atau sekitar Rp 695.338.421.500. Uang tersebut untuk mengakomodasi 203.320 anggota jemaah. Harga rata-rata tenda per anggota jemaah sebesar SAR 783,25 (Rp 3,4 juta). "Hal ini bertujuan agar pelayanan kepada jemaah tetap optimal tanpa mengganggu penyelenggaraan haji," kata Selly melalui pesan pendek kepada Tempo.

Tantangan BP Haji

Penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama pada 2025 akan menjadi yang terakhir. Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Penyelenggara (BP) Haji yang dikepalai Mochamad Irfan Yusuf. BP Haji akan mulai bertugas pada 2026. BP Haji merupakan badan setingkat kementerian yang dibentuk untuk mengelola seluruh urusan pelayanan ibadah haji.

Tugas BP Haji meliputi pengelolaan haji dalam negeri dan luar negeri, serta pengawasan dan evaluasi. Pengalihan tugas operator haji dari Kementerian Agama ke BP Haji sejatinya harus melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Bagi politikus Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid, catatan serius selama penyelenggaraan haji sebelumnya seharusnya menjadi pelajaran bagi BP Haji sebagai calon operator utama agar masalah yang ada tidak terulang pada tahun-tahun mendatang.

Anggota Komisi VIII DPR ini menegaskan bahwa jangan sampai terjadi pengulangan masalah karena pemisahan tugas penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama. "Seolah-olah semuanya dimulai dari nol, semuanya gagap, semuanya bermasalah. Itu tidak boleh terjadi dan tak boleh terulang dalam penyelenggaraan haji oleh badan baru," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini. "Pemerintah tidak begitu saja mengabaikan evaluasi haji panitia kerja DPR ataupun permasalahan yang ditemukan sendiri."

Mochamad Irfan Yusuf belum mau banyak berkomentar ihwal langkah pemerintah menanggapi dugaan penyelewengan kuota haji yang menjadi bahan evaluasi DPR pada tahun lalu. Gus Irfan—sapaan Irfan Yusuf—mengatakan pemerintah juga belum membahas kuota tambahan. "Belum ada arah ke sana. Hal itulah yang kami akan perbaiki. Insyallah, supaya Tuhan menghendaki," ucapnya pada Ahad, 19 Januari 2025.

Adapun Wakil Ketua BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, sebelum sepenuhnya menjalankan otoritas dan kebijakan haji pada tahun depan, lembaganya berkolaborasi dengan Kementerian Agama untuk memantau dengan ketat tahapan ibadah haji 2025. "Saat ini BP Haji memonitor, melekat, serta memantau semua proses tersebut agar transparan dan akuntabel," ujarnya melalui pesan pendek kepada Tempo pada Ahad, 19 Januari 2025.

Dahnil mengatakan, sesuai dengan arahan Prabowo, BP Haji melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan BP Haji sudah melantik mantan penyidik KPK di eselon II dan III serta inspektorat. Tahun ini mereka akan memonitor pengadaan barang dan jasa Kementerian Agama di Arab Saudi. Ihwal keterlibatan KPK dalam memantau haji, juru bicara Prabowo itu mengatakan kebijakan tersebut akan diimplementasikan secara penuh pada tahun depan.

Menanggapi hal itu, dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Mustolih Siradj, menilai upaya pemerintah menggandeng KPK merupakan hal baik, asalkan memiliki kehendak politik untuk mengatasi pelanggaran. Dia juga mendorong KPK terlibat dari tahapan penganggaran hingga penindakan.

Mustolih, yang juga Ketua Komisi Nasional Haji, mengatakan secara umum persiapan penyelenggaraan haji tahun ini berjalan lancar, di luar aspek dugaan penyalahgunaan kuota yang disoroti Pansus Haji DPR pada tahun lalu. Regulasi kuota haji, kata dia, sebenarnya sudah jelas, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Lulus dari Universitas Gunadarma jurusan Sastra Inggris pada 2019. Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus