Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Aksi Jogja Memanggil Kecam Kenaikan PPN 12 Persen, Serukan Kepung Kantor Pajak

Ratusan massa dari Aliansi Jogja Memanggil turun ke jalan menolak rencana PPN 12 persen pada tahun depan. Mereka menyerukan kepung kantor pajak.

30 Desember 2024 | 17.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi demo/unjuk rasa. Toulousestreet.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen terus mendapatkan penentangan. Kali ini Aliansi Jogja Memanggil turun ke jalan untuk menolak rencana tersebut pada Senin, 30 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Massa terlihat bergerak dari parkiran Abu Bakar Ali dengan berjalan kaki di sepanjang Jalan Malioboro hingga ke titik nol kilometer, Yogyakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain menyampaikan beberapa tuntutan, Aliansi juga menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia di daerah lain agar mengepung kantor pajak serta Istana Negara bagi yang berada di Jakarta.

Juru bicara Aksi Aliansi Jogja Memanggi, Karma, mengatakan kenaikan pajak ini menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu miskin ataupun kaya bahkan super kaya.

"Kenaikan tarif PPN akan diikuti oleh kenaikan harga barang-barang yang selama ini dikonsumsi harian oleh masyarakat," kata dia.

Pihaknya menyayangkan rencana kebijakan itu. Padahal penerapan PPN 5 persen secara hukum perundang-undangan sangat memungkinkan untuk dilaksanakan di Indonesia.

Hal ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (HPP) Pasal 7 Ayat 3 Bab 4    IV, bahwa, tarif PPN berada di kisaran 5-15 persen. 

"Peraturan ini dapat diterapkan melalui Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU) jika Presiden Prabowo Subianto lebih memihak pada rakyat menengah ke bawah," kata dia.

Aliansi menilai, dengan rencana kebijakan ini, tahun 2025 rakyat khususnya menengah ke bawah, akan dililit dengan tagihan-tagihan baru hingga tahun-tahun selanjutnya. Yang akan menggerus tabungan dan menguras pengeluaran masyarakat kelas menengah ke bawah. 

"Sehingga dalam aksi ini kami menuntut Pemerintah Indonesia untuk membatalkan kenaikan tarif PPN 12 persen, dan mendorong penerapan PPN 5 persen," kata Karma.

Aliansi Jogja Memanggil juga mendesak penurunan pajak PPN diganti menjadi memajaki orang-orang kaya (tax the rich) sebagai bentuk pemasukan lain di tengah ruang fiskal yang menyempit serta kelesuan ekonomi yang sedang dialami oleh rakyat menengah bawah Indonesia. 

Mengacu Badan Pusat Statistik (BPS), Aliansi menilai daya beli masyarakat menurun sejak Mei sampai September 2024. Di sisi lain, sedang terjadi gelombang PHK besar-besaran di sektor industri formal yang berdampak pada meningkatnya jumlah rakyat Indonesia yang menganggur.

"Memajaki kekayaan pada 50 orang super kaya di Indonesia akan berpotensi menyumbang pemasukan Rp 81,56 triliun per tahun. Nilai ini lebih besar dari potensi pemasukan Rp 75 triliun jika menerapkan PPN 12 persen," kata dia.

Karma mengatakan asumsi Rp 75 triliun ini datang dari pemerintah, yang menjadi  sahabat dari 650 orang super kaya. 

"Seolah daya beli masyarakat pada 2025 mendatang dipersepsikan sama dengan daya beli tahun 2023," kata dia.

Padahal, kata Karma, pemutusan hubungan kerja massal sedang merajalela hingga perang dagang negara-negara imperialis sedang terjadi di mana-mana yang menyebabkan semua harga bahan pokok meningkat.

"Terapkan pajak kekayaan serta hapuskan tunjangan bagi pejabat publik," kata dia.

Massa menyerukan kepada masyarakat melakukan aksi dengan beragam cara di kota masing-masing.

"Kepung kantor pajak di daerahmu, dan kepung istana negara bagi yang ada di Jakarta sampai PPN batal naik, dan turun ke 5 persen," seru massa aksi.

Pribadi Wicaksono

Pribadi Wicaksono

Koresponden Tempo di Yogyakarta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus