Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Akui Surati Bawaslu, Kubu Prabowo: Dokumen C1 Milik Publik

Kubu Prabowo memerlukan akses C1 untuk melakukan perbandingan dengan C1 yang dimiliki partai dan saksi-saksi dari lapangan.

25 April 2019 | 21.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Ahmad Riza Patria, membantah disebut melobi Bawaslu untuk mendapatkan dokumen C1. Namun, Riza membenarkan kubunya bersurat kepada penyelanggara pemilu itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami enggak melobi, kami bikin surat secara resmi kan enggak masalah. Kami berkirim surat yang intinya dapat mengakses," kata Riza di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2019.

Tudingan melobi ini sebelumnya disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristianto. Hasto mengaku mendapat informasi BPN melobi Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mendapatkan form C1. "Saya dapat informasi kalau BPN sedang lobby Bawaslu untuk dapatkan dokumen C1," kata Hasto melalui keterangan tertulis pada Kamis, 25 April 2019.

Riza mengatakan dokumen C1 bukanlah rahasia negara, tetapi milik publik. Dia pun mengatakan Komisi Pemilihan Umum seharusnya memberikan akses untuk mengakses dokumen C1 itu. Menurut Ketua DPP Partai Gerindra ini, kubunya memerlukan akses C1 dari Bawaslu dan KPU untuk melakukan perbandingan dengan C1 yang dimiliki partai dan saksi-saksi dari lapangan. "Karena, mohon maaf, C1 yang sekarang beredar ini banyak macamnya. Dari situ kita akan lihat siapa yang nakal," ucapnya.

Simak: Ihwal BPN Ajukan Permohonan Dokumen C1

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade, meminta Hasto tak melontarkan tuduhan kubunya melobi Bawaslu. Andre mengatakan, dokumen C1 wajib dibuka kepada publik hingga tujuh hari setelah waktu pencoblosan. Tanpa melobi pun, kata dia, kubunya berhak mengakses dokumen itu.

"Jadi Hasto enggak usah hoaks, enggak usah jadi tukang fitnah, urus saja tabulasi," kata Andre secara terpisah di Jalan Kertanegara 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2019.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin telah membenarkan adanya permintaan dokumen dari BPN Prabowo ke lembaganya. "(Mereka) bersurat resmi," ujar Afifuddin saat dihubungi, Kamis, 25 April 2019.

Saat ditanya perihal waktu pengiriman surat, Afifuddin mengaku lupa tanggal penerimaan surat oleh Bawaslu. "Lupa, tanya Pak Ketua ya," kata dia.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | IRSYAN HASYIM

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus