Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tersangka kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan bukti yang terkumpul, Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengungkapkan Hasto memiliki peran vital dalam penyuapan tersebut hingga membantu pelarian Harun Masiku, yaitu kader PDIP yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini dan kini berstatus sebagai buronan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasto, menurut Setyo, berperan mulai dari menyediakan uang suap. KPK juga menemukan sumber uang suap tersebut dari Hasto. "Uang suap sebagian dari HK, itu dari hasil yang sudah kami dapatkan saat ini," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.
Lantas bagaimana hal ihwal dugaan kasus suap yang menyeret Hasto Kristiyanto?
Ngotot jadikan Harun Masiku Anggota DPR
Setyo mengatakan, Hasto ngotot untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal, seharusnya posisi Nazarudin saat itu digantikan oleh Riezky Aprilia yang mendapat suara kedua terbanyak dalam Pemilu 2019.
Setyo menyebut, Hasto mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung soal penetapan anggota pergantian antar waktu (PAW) agar Harun yang menggantikan Nazarudin Kiemas. Selain itu, Setyo juga menyatakan Hasto mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri agar Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin.
Bahkan, kata Setyo, Hasto sempat menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR dan memintanya mundur setelah pelantikan. "HK juga pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur. Namun hal tersebut ditolak oleh Riezky," kata Setyo Selasa, 24 Desember 2024.
Melobi Wahyu Setiawan
Karena upayanya menekan Riezky tidak berhasil, Setyo menuturkan, Hasto kemudian mendekati Wahyu Setiawan, yang merupakan kader PDIP untuk memuluskan jalan Harun menjadi anggota DPR. "Pada 31 Agustus 2019, HK menemui Wahyu Setiawan untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP PDIP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel jadi anggota DPR," kata Setyo.
Selain itu, Setyo mengungkapkan, Hasto juga sempat mengutus kader PDIP lainnya yaitu Donny Tri Istiqomah (DTI), untuk melobi Wahyu Setiawan agar KPU menetapkan Harun sebagai pengganti Nazarudin.
Dalang Suap Harun Masiku
KPK mengungkapkan sebagian uang suap yang digunakan oleh Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan, berasal dari Hasto. "Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari HK," kata Setyo Selasa, 24 Desember 2024.
Seyto menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo.
Perintahkan Harun masuk melarikan diri
Ketika KPK hendak melakukan operasi tangkap tangan, kata Setyo, Hasto memerintahkan Harun Masiku melarikan diri. "Pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nurhasan menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," ujar Setyo.
Dijerat dua perkara
Setyo mengatakan KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan dua perkara yakni perkara suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Untuk perkara suap, KPK menjerat Hasto dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara kasus perintangan penyidikan Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," tutur Setyo.
Ditetapkan tersangka usai kecukupan alat bukti
Dalam kesempatan yang sama Setyo juga menjelaskan kecukupan alat bukti menjadi penyebab KPK baru menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah lima tahun menangani kasus Harun Masiku.
"Kenapa baru sekarang? Jadi kalau rekan-rekan kan melihat kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani tapi kemudian baru sekarang (penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto). Ini karena kecukupan alat buktinya," Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo menerangkan penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah dalam proses pencarian Harun Masiku, penyidik melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penyitaan terhadap barang bukti elektronik.
Penetapan berdasarkan proses ekspos
Dia mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan proses ekspos atau gelar perkara dan dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Proses ini dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK dan deputi KPK.
"Sehingga menurut saya keputusannya diambil secara akurat dan itulah yang menjadi sprindik tersebut," kata Setyo.
KPK: Tidak ada politisasi
Ketua KPK menegaskan tidak ada politisasi dalam penetapan status tersangka terhadap Hasto. "Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini jawabannya murni penegakan hukum," kata Setyo Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo juga menepis tudingan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto adalah upaya untuk mengganggu Kongres PDIP yang dilaksanakan pada 2025. "Kemudian di kongres ada pihak-pihak yang akan mengganggu? Selama ini ya kami pimpinan, sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain, terkait masalah kongres atau segala macam," ujarnya.
Ade Ridwan Yandwiputra dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Profil dan Jejak Panjang Hasto Kristiyanto Bersama PDIP