Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Alasan apa lagi

Sudah tiga gubernur berusaha menghidangkan kegiatan pers di jambi. fasilitas untuk itu terus dilengkapi. tapi pers daerah tetap tidak maju. (dh)

13 Maret 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TIDAK kurang dari 3 orang Gubernur selalu memeras fikiran dan sakunya, namun kehidupan pers di Jambi masih saja menyedihkan. Kalangan pemerintahan dan orang pers di sana masih ingat misalnya di tahun 1960-an pernah terbit beberapa surat kabar yang dicetak, seperti Peristiwa, Mingguan Berita dan Masa Pers. Dengan oplah antara 3000 sampai 5000 eksemplar. Tapi karena berbagai kesulitan, satu-satu surat kabar tersebut tak mampu mempertahankan nafasnya. Meskipun beberapa mingguan, yakni Minggaan Ampera dan Mingguan Warta Mass, dalam bentuk stensilan berusaha mempertahankan hidupnya. Lalu apa sebab begitu benar nasib pers di sana, padahal pada waktu itu bukannya tak ada perhatian dari Gubernur M. Yusuf Singedekane? Bahkan ia menyediakan percetakan "Dharma Karya" milik Pemerintah Daerah. "Untuk saat ini prinsip idealisme kewartawanan saja tidak cukup tanpa didukung oleh faktor-faktor modal, bakat dan pengurusan yang baik untuk menerbitkan sebuah surat kabar yang langgeng dan kontinu", kata Syamsulwatir, Ketua PWI Jambi pada pidato HUT PWI ke. XXX awal Pebruari lalu. Nah, begitulah agaknya biang sebabnya. Meskipun begitu Gubernur berikutnya RM Nur Atmadibrata tak merasa kapok. Tentunya karena menganggap pentingnya itu peranan pers. Desember 1973 Gubernur Nur Atmadibrata, tanpa ragu sedikit pun mengeruk kas daerah sebesar Rp 40 juta untuk membeli satu unit percetakan Offset dari Taiwan. "Untuk pembinaan pers daerah", ujar Nur Atmadibrata. Namun Nur tak sempat meneruskan langkah-langkah pembinaannya karena ia keburu diganti oleh Jamaluddin Tambunan SH. Lalu bagaimana nasib itu percetakan Offset? Walaupun Rugi Ternyata Jamaluddin Tambunan tak kurang pula perhatiannya terhadap pembinaan pers. Begitu ia naik, langkah pertamanya ditujukannya ke arah 2 percetakan, Dharma Karya yang didengarnya sudah jompo dan warisan Nur Atmadibrata ynag belum berfungsi. Dibentuknya sebuah team untuk mempelajari kemungkinan dioperasikannya kedua percetakan tersebut. Tapi kesimpulan yang didapat team: "kedua percetakan tersebut tak mungkin dioperasikan karena akan mengalami kerugian:". Tentu saja Gubernur Tambunan pun tak bisa bertindak lain kecuali, "menutup percetakan lama dan tidak mengoperasikan yang baru". Langkah itulah yang dilakukan Gubernur Tambunan? "Menyadari akan pentingnya fungsi media massa termasuk pers sebagai alat komunikasi dua arah", ujarnya di depan pengunjung HUT ke XXX PWI tadi, "Pemerintah Daerah akan memberikan percetakan ex Dharma Karya kepada PWI menjadi hak milik dan akan mengoperasikan percetakan Offset walaupun, akan mengalami kerugian". Tentu saja kegembiraan pun meledak di kalangan orang-orang pers, menerima anugerah tak terduga itu. Tinggal selanjutnya bagaimana para warga PWI Jambi mengkelolanya. Namun kegembiraan makin bertumpuk di hati para wartawan, tatkala Walikota Jambi, Zainir Havis BA, menyerahkan batu pertama pembangunan perumahan wartawan kepada salah seorang wartawan. Maka alasan apa lagi yang harus disodorkan Syamsulwltir dkk kepada Gubernur Jambi -- atau siapa pun buat menopang mengapa kehidupan pers di Jambi tak maju-maju? Entah pula.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus