Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Alasan Fraksi PKB Usul RUU KUHAP Dibahas di Komisi III DPR

DPR sebelumnya telah menerima surpres untuk membahas RUU KUHAP.

26 Maret 2025 | 22.03 WIB

Anggota Komisi III DPR sekaligus Waketum PKB, Jazilul Fawaid, ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, 4 Desember 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Perbesar
Anggota Komisi III DPR sekaligus Waketum PKB, Jazilul Fawaid, ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, 4 Desember 2024. Tempo/Annisa Febiola.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyarankan agar pembahasan rancangan Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP dibahas di Komisi III, bukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Fraksi sekaligus Anggota Komisi bidang Hukum DPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Memang yang paling pas di Komisi III," kata Jazilul ditemui di kantor DPP PKB, Jakarta pada Rabu, 26 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Alasannya, menurut Jazilul, karena Komisi III sudah menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah pihak ihwal materi yang perlu dibahas dalam revisi KUHAP tersebut. Dia juga berujar bahwa komisi yang membidangi hukum ini sudah meminta masukan mulai dari ahli hingga perwakilan perguruan tinggi soal poin-poin usulan perubahan dalam KUHAP.

Meski begitu, ia menyerahkan keputusan pembagian pembahasan RUU KUHAP itu kepada pimpinan DPR. Dia membantah adanya upaya tarik-menarik antara Komisi III dan Baleg DPR dalam membahas RUU KUHAP ini.

Menurut Jazilul, dalam waktu dekat pimpinan dan Badan Musyawarah DPR akan memutuskan siapa yang bakal ditugaskan untuk membahas RUU KUHAP tersebut. Dia mendorong agar pimpinan DPR segera memutuskan alat kelengkapan dewan yang membahas RUU KUHAP ini. "Segera diproses cepat, supaya bisa diberlakukan," kata Wakil Ketua Umum PKB.

Adapun DPR telah menerima surat presiden (Surpres) ihwal pembahasan RUU KUHAP. Hal itu diungkapkan Ketua DPR Puan Maharani saat membacakan pidato penutupan masa sidang kedua dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 25 Maret 2025.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan rapat kerja terkait pembahasan RUU KUHAP kemungkinan besar akan dimulai pada masa sidang berikutnya. Dia menargetkan pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat mengingat jumlah pasal yang tidak terlalu banyak. “Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” kata dia.

Habiburokhman menilai revisi KUHAP diperlukan guna menyesuaikan dengan perkembangan zaman sejak undang-undang tersebut diundangkan puluhan tahun lalu. Selain itu, revisi ini diperlukan agar implementasinya dapat sejalan dengan berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada Januari 2026.

RUU KUHAP disebut akan mengandung nilai-nilai restoratif, restitutif, dan rehabilitatif dalam proses peradilan pidana. Dia menekankan bahwa dalam revisi ini, pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice akan semakin diperkuat untuk memastikan sistem peradilan yang lebih berkeadilan bagi semua pihak.

Selain itu, RUU ini  akan mencakup mekanisme pencegahan kekerasan dalam proses hukum, misalnya melalui pemasangan CCTV atau kamera pengawas dalam proses pemeriksaan.

Ananda Ridho Sulistya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus