Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti atau pengampunan kepada sedikitnya 44 ribu narapidana (napi), mulai dari pengguna narkotika hingga kasus tahanan politik atau Tapol di Papua. Kabar tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa napi yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan),” ujar Supratman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan itu disampaikan usai Supratman mengikuti rapat terbatas Presiden Prabowo sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka. Rapat membahas sejumlah isu, termasuk pemberian amnesti kepada napi tertentu yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.
Kriteria napi yang bisa dapat amnesti, termasuk tapol Papua
Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan, ada empat kriteria jenis tindak pidana yang akan mendapatkan amnesti. Pertama, perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan kepada kepala negara. Kedua, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus.
”Ketiga, kasus makar tidak bersenjata di Papua. Terakhir, kasus pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi,” katanya.
Jumlah napi yang akan diamnesti
Data sementara dari Kementerian Imipas mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun, menurut Supratman, terkait jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. Selanjutnya pemerintah akan meminta pertimbangan kepada DPR.
“Soal jumlah masih terus diupdate oleh Kementerian Imipas,” kata Supratman saat dikonfirmasi Tempo lewat aplikasi perpesanan, Sabtu, 14 Desember 2024.
Hal senada diungkapkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Ia menyebut belum ada jumlah pasti berapa banyak narapidana yang akan mendapatkan amnesti. Ia pun tak menjawab secara gamblang mengenai usulan 44 ribu narapidana mendapatkan amnesti. Sebab, masih harus menunggu konsultasi dengan DPR.
“Kalau sudah fix, baru kami release, kan harus ada pertimbangan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), “ kata Agus saat dikonfirmasi Tempo lewat aplikasi perpesanan, Sabtu lalu.
Alasan amnesti diberikan
Menteri Hak Asasi Manusia atau HAM Natalius Pigai mengatakan Presiden Prabowo akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana karena mempertimbangkan HAM dan rekonsiliasi. Menurutnya, Presiden memiliki perhatian pada aspek ini dan menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM sebagaimana tertuang dalam poin 1 Asta Cita.
“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi,” ujar Pigai melalui keterangan persnya, Ahad, 15 Desember 2024.
Amnesti juga untuk belasan tahanan politik Papua
Adapun Supratman menyebut belasan tahanan politik atau tapol asal Papua juga akan menerima penghapusan hukum. Hal ini telah diajukan pihaknya kepada Prabowo. Belasan tahanan asal Papua itu, kata Supratman, merupakan aktivis. Kebijakan ini menjadi upaya rekonsiliasi warga Papua. Namun, penghapusan hukuman ini hanya diberikan kepada aktivis yang tidak bersenjata.
“Beberapa kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang,” ujar Supratman. “Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang, ini itikad pemerintah.”
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.