Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Aneka Respons soal Peluang Kaesang Maju Pilkada: Dari Jokowi, PSI, hingga Pengamat Politik

Berbagai tanggapan muncul setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang dianggap melempangkan jalan Kaesang ke Pilkada 2024.

11 Juni 2024 | 06.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep menjawab soal isu pancalonannya menjadi Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024 di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juni 2024. TEMPO/Desty Luthfiani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), Ahmad Ridha Sabana, untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah menjadi 30 pada saat pelantikan. Putusan ini disebut-sebut melapangkan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep untuk mengikuti Pilkada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Permohonan yang didistribusikan pada 27 Mei 2024 itu diputuskan dua hari kemudian oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, serta dua anggotanya, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kaesang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran pemilihan kepala daerah. Namun lewat putusan MA yang baru, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan saat ditetapkan sebagai pasangan calon seperti diatur dalam peraturan KPU Nomor 9/2020.

Koalisi sipil hingga pakar membandingkan putusan MA dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia 40 tahun, calon presiden dan wakil presiden. Putra sulung Jokowi yang menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (36 tahun), dimungkinkan menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto dengan penambahan norma punya pengalaman menjabat sebagai kepala daerah.

Berikut ini respons dari berbagai pihak atas peluang Kaesang maju dalam Pilkada

Jokowi: Tanya Kaesang

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan sebelumnya menyebut Jokowi melarang Kaesang untuk ikut serta dalam dalam Pilgub Jakarta. Zulhas, sapaan Zulkifli, mengatakan ia sempat bertanya kepada Jokowi usai rapat, bagaimana jika Kaesang maju ke Pilgub Jakarta.

Jokowi, kata Zulhas, tak berharap jika Kaesang maju menjadi pemimpin Jakarta. “Waduh, jangan Pak Zul,' kira-kira begitu,” ujar Zulhas menirukan jawaban Jokowi di Kantor DPP PAN, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.

Presiden Jokowi tidak membenarkan maupun membantah soal dia disebut melarang putranya, Kaesang Pangarep, bertanding di pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta. Jokowi tak banyak berkomentar mengenai peluang Kaesang di Pilgub Jakarta.“Tanyakan yang mempunyai nama, Kaesang Pangarep,” kata Jokowi saat memberi keterangan pers di salah satu hotel di Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 10 Juni 2024.

Merespons Zulhas, Kaesang tidak mengiyakan maupun mengelak cerita tersebut. Ketua Umum PSI itu mengatakan pernyataan tersebut hanya versi Zulhas.

“Sudah denger versi cerita saya belum?,” kata Kaesang di Kantor DPP PSI, Jakarta pada Jumat, 7 Juni 2024. Namun, ia tak ingin menceritakan lebih lanjut, "Rahasia," ucapnya.

Kaesang hanya mengatakan proses pendaftaran Pilkada baru dibuka pada 27-29 Agustus mendatang. Putra bungsu Jokowi itu berharap masyarakat sabar menanti informasi langkah politiknya pada Pilkada 2024, menjelang pendaftaran calon kepala daerah.

Selanjutnya, pendapat Partai Demokrat...


Partai Demokrat Sebut Tak Bisa Dikaitkan dengan Satu Tokoh

Kepala Badan Komunikasi Strategis Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan putusan Mahkamah Agung atau putusan MA yang memperluas tafsir syarat usia calon kepala daerah, tidak bisa dikaitkan dengan satu atau dua tokoh. "Bagi kami jika ini (Putusan MA) dikaitkan dengan satu dua tokoh, tidaklah. Menurut kami tidak semudah itu," ucap Herzaky saat dihubungi pada Jumat, 31 Mei 2024.

Alasannya, kata dia, pertarungan di Pilkada perlu mempertimbangkan banyak variabel. Variabel itu tidak hanya mengenai keterkenalan, akses, kemampuan logistik, tapi juga mengenai kapasitas, kapabilitas, daya tarung, dukungan publik, dukungan partai partai.

"Untuk bisa jadi pemimpin daerah itu pengetahuan juga kerja keras gitu, masyarakat kita juga makin hari makin berpikir kritis," ujar dia.


PSI: Tidak Ada Kaitannya dengan Kaesang

Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Andy Budiman, memastikan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas umur pencalonan kepala daerah tidak ada kaitannya dengan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Andy mengemukakan hal itu karena banyak pihak menuduh putusan MA itu untuk memuluskan langkah Kaesang mencalonkan diri jadi kepala daerah.

"Putusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait dengan masalah ini," kata Andy dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya @andy_budiman pada Jumat, 31 Mei 2024 seperti dikutip Antara. 

Andy mengatakan sejak awal PSI tidak pernah berencana mengajukan gugatan tersebut ke MA. Dia juga menilai Partai Garuda tidak pernah berkoordinasi dengan PSI dalam proses pengajuan gugatan tersebut.

Namun Andy berharap seluruh elemen masyarakat mau menghormati putusan MA yang diyakini sudah berdasarkan beragam pertimbangan.

"Kami berharap semua pihak bisa bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Silakan tanya kepada MA apa alasan di balik putusan itu," kata dia.

Dia juga meminta seluruh masyarakat untuk bertanya secara langsung kepada Partai Garuda selaku penggugat.

Respons Para Pengamat 

Adapun sejumlah pengamat politik turut menyoroti putusan MA tersebut. Analis politik Adi Prayitno mengatakan, dengan adanya putusan ini, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep memiliki peluang besar maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.

Namun dengan status sebagai ketua umum partai, putra presiden, dan adik dari wakil presiden terpilih, Adi menyebutkan pelik rasanya Kaesang tak memanfaatkan peluang ini. 

"Dan lebih lucu jika benar maju tapi jadi hanya wakil gubernur," kata Adi saat dihubungi pada Kamis, 30 Mei 2024.

Menurut dia, Kaesang tidak memiliki cukup pengalaman dalam urusan pemerintahan. Namun elektabilitas dan popularitasnya cukup mendukung untuk maju di Pilkada. "Dia representasi anak muda. Juga terdampak efek ekor jas Presiden Jokowi," ucap Adi.

Sedangkan peneliti Populi Center Usep Saepul Ahyar berpendapat, jika Kaesang maju di Pilkada Jakarta dengan memanfaatkan putusan MA, bakal berdampak pada meningkatnya sentimen negatif terhadap keluarga Jokowi. "Ini sama saja melanggengkan dinasti politik," ujar Usep.

ADIL AL HASAN | DANIEL FAJRI | YOHANES MAHARSO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus