Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyoroti adanya ketimpangan anggaran pendidikan antara perguruan tinggi kementerian lain (PTKL) dengan perguruan tinggi negeri (PTN). PTKL mendapatkan dana lebih besar ketimbang PTN yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Contoh PTKL ini adalah sekolah kedinasan yang dikelola oleh sejumlah kementerian maupun lembaga seperti Poltek Keuangan STAN di bawah naungan Kementerian Keuangan dan Poltekim (Politeknik Imigrasi) dan Poltekip (Polteknik Ilmu Pemasyarakatan) di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam struktur APBN 2024, PTKL mendapat dana Rp 32,859 triliun. Sedangkan anggaran untuk PTN hanya dialokasikan Rp 7 triliun. Dengan jumlah Rp 7 triuliun itu, Kemendikbud mesti membagi untuk lebih dari 100 kampus negeri dengan jumlah mahasiswa yang jauh lebih banyak ketimbang PTKL.
Adapun perguruan tinggi di Indonesia terbagi menjadi tiga yakni PTN yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag), dan PTKL atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bukan dikelola oleh Kemendikbud dan Kemenag. PTKL sendiri terdiri dari dua jenis yaitu kedinasan dan nonkedinasan.
Anggota Komisi X DPR, Andreas Hugo, mengatakan ada ketidakadilan dukungan pembiayaan negara terhadap mahasiswa di PTN dan PTKL. Dia menyebut diperlukan evaluasi untuk memberikan keadilan pembiayaan ini. Evaluasi itu, kata dia, harus dilakukan oleh Presiden.
"PTN KL ini tidak ada di bawah pengampuhan Kemendikbud tetapi langsung di bawah masing-masing kementerian dan lembaga. Karena itu, presiden yang harus turun tangan untuk melakukan evaluasi terhadap ketidakadilan dukungan pembiayaan ini," kata Andreas saat dihubungi, Jumat, 14 Juni 2024.
Andreas mengaku, Komisi X DPR kerap membahas masalah ini. Namun, pembahasan berakhir pada kesimpulan kewenangan komisi X dan Kemdikbud hanya membahas 20 persen anggaran pendidikan secara keseluruhan.
Komisi X DPR tak bisa menentukan detail alokasinya karena hal itu bagian yang ditentukan oleh Bappenas dan Kementerian Keuangan. "Karena itu, Komisi X DPR tidak punya kewenangan itu," kata Andreas.