Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI membeberkan sederet kejanggalan terkait penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Ahad, 10 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah kejanggalan ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. Dia mengatakan sempat ada yang kampanye, Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang buka tidak tepat waktu hingga kotak suara yang tidak tersegel. Berikut sederet catatan kejanggalan yang dibeberkan Lolly:
Ada yang kampanye
Lolly mengungkapkan sempat ada yang kampanye di TPS PSU Kuala Lumpur, Malaysia, pada Ahad, 10 Maret 2024. Dia mengatakan ada yang membagikan brosur calon anggota legislatif (caleg) tertentu dan menyuarakan yel-yel dukungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terdapat pembagian bahan kampanye berupa selebaran, pamflet, brosur, dan kartu nama yang memuat nama, nomor urut partai, visi misi oleh caleg (calon anggota legislatif) DPR RI, yang disebarkan oleh orang yang tidak dikenal di sekitar gedung World Trade Center," kata Lolly dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa malam, 12 Maret 2024.
"Di sela-sela proses antrean di ruang holding di lantai 2 terdapat kegaduhan karena pemilih menyuarakan yel-yel untuk mendukung pilihan masing-masing," ujarnya.
Meski demikian, Lolly menyebut, hasil klarifikasi pengawas menyatakan subjek yang berkampanye tidak memenuhi unsur pelanggaran, sehingga dilakukan mekanisme pencegahan saja.
TPS buka tidak tepat waktu
Catatan berikutnya, kata Lolly, terdapat TPS yang tidak dibuka tepat waktu karena terdapat miskomunikasi terkait kehadiran pengawas TPS dan adanya saksi peserta pemilu yang belum hadir di lokasi TPS.
Menurut dia, seharusnya PSU dilaksanakan tepat waktu pada pukul 08.00 waktu setempat. Namun, lanjut Lolly, terdapat TPS yang baru dibuka pada pukul 08.45 waktu setempat.
Penumpukan antrean
Lolly lantas menyebut catatan berikutnya adalah terjadinya penumpukan antrean pemilih.
"Terdapat antrean registrasi menumpuk karena hanya ada satu petugas dari KPU RI di ujung pintu antrean, dan melakukan pengecekan kesesuaian foto pada dokumen identitas dengan wajah pemilih. Pada tahap ini, pemilih yang tidak membawa identitas tidak diperbolehkan memasuki ruang registrasi," katanya.
Selain itu, tidak adanya layanan help desk atau meja bantuan di TPS juga menjadi catatan Bawaslu.
Ketiadaan meja bantuan ini membuat pemilih yang mengantre dan petugas registrasi tidak mengetahui tempat konsultasi ketika terdapat kendala di meja registrasi.
Selanjutnya: Data pemilih tidak akurat
Data pemilih tidak akurat
Lolly juga sempat menuturkan catatan selanjutnya adalah terdapat data pemilih yang tidak akurat.
"Berdasarkan pengecekan pada Cek DPT Online dan dokumen identitas calon pemilih, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara di Kuala Lumpur, namun pada PSU tidak terdaftar sebagai DPT," tuturnya.
Kotak suara tak tersegel
Terakhir, kata dia, terdapat beberapa kotak suara yang tidak tersegel dan tidak ada gembok atau ikat kabel.
"Terdapat beberapa kotak suara yang tidak tersegel dan tidak ada gembok/ikat kabel yaitu TPS 4, TPS 18, TPS 19, sedangkan yang tidak ada gembok/ikat kabel yaitu TPS 11, dan TPS 16," kata Lolly.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelenggarakan PSU Kuala Lumpur pada Ahad, 10 Maret 2024 dengan dua metode, yakni Kotak Suara Keliling (KSK) dan TPS.
KPU RI menetapkan DPT Luar Negeri (DPTLN) untuk PSU di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih TPSLN dan 19.845 orang pemilih KSK.
Angka itu diperoleh dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu. Angka 78 ribu itu menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.
Bawaslu merekomendasikan PSU untuk di Kuala Lumpur setelah menyatakan menemukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.