Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan banyak aspirasi yang datang kepada dirinya untuk membentuk partai politik secara mandiri. Aspirasi tersebut datang setelah ia gagal maju di Pilkada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anies menerima aspirasi tersebut dan meminta pendukungnya untuk menantikannya. “Membangun ormas (Organisasi Masyrakat) atau partai baru, mungkin itu jalan yang akan kami tempuh, kita lihat sama-sama ke depan,” ujar Anies dalam video di akun Youtube-nya yang berjudul Catatan Anies Pasca Pilpres dan Pilkada 2024, yang diunggah, pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembentukan partai tersebut, menurut Anies untuk mewadahi berbagai aspirasi masyarakat. Aspirasi masyarakat tersebut menginginkan kesetaraan dan demokrasi yang lebih sehat. Tak hanya itu, ia mengatakan banyak masyarakat yang menginginkan partai politik yang mengedepan gagasan.
Aspirasi-aspirasi tersebut menjadi modal bagi Anies untuk membentuk partai politik. “Semoga tidak terlalu lama lagi kita bisa mewujudkan langkah-langkah konkret (tersebut),” tutur Anies.
Dalam video tersebut Anies juga menyinggung bagaimana elit-elit partai tidak memunculkan calon kepala daerah yang sesuai dengan harapan masyarakat daerah. Padahal menurut Anies, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka peluang bagi partai untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Pilkada ini kan pemilihan di tingkat daerah yang harusnya mencerminkan aspirasi daerah. Bukan aspirasi di puncak nasional,” tutur Anies.
Video yang diunggah melalui akun YouTube pribadinya tersebut merupakan respon atau refleksi Anies setelah ia gagal melenggang pada Pilkada 2024.
Anies gagal maju ke Pilkada Jakarta 2024 setelah partai-partai yang sebelumnya menyatakan dukungan berbalik arah mendukung Ridwan Kamil-Suswono. Partai-partai tersebut yakni, PKS, NasDem, dan PKB.
Saat itu satu-satunya harapan berada di PDIP yang saat itu belum memiliki calon. Peluang ini didapat setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dan diadopsi KPU melalui Peraturan KPU.
Namun nama Anies Baswedan tidak pernah muncul disebutkan secara resmi diusung oleh PDIP. PDIP malah mengusung kader partainya. Pramono Anung – Rano Karno, meski nama tersebut tidak pernah muncul dalam survei.
Maulani Mulianingsih berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan editor: Kata Sekjen Gerindra Soal Isu Keretakan Jokowi-Prabowo