SIDANG vonis Alex Asmasoebrata mirip resepsi pengantin. Rabu pekan lalu, Alex, 42 tahun, seperti biasa tampil rapi dengan jaket merah lengan panjang dan celana hitam. Kedatangannya ke pengadilan disambut pagar ayu, enam gadis berseragam hitam banteng, yang kemudian mengantarnya ke kursi terdakwa. Para pengunjung, yang sebagian berkostum merah PDI, tampak duduk tertib menunggu keputusan hakim. Begitu putusan selesai dibacakan, Alex tampak menitikkan air mata. Hadirin dengan gegap gempita berpekik ''Merdeka'' begitu mendengar bahwa hakim menjatuhkan vonis bebas murni bagi Alex. ''Sudah dua setengah tahun saya tertekan batin. Kini saya berterima kasih atas putusan hakim yang objektif,'' kata Alex. Dalam pertimbangannya, Hakim Doris A.A. Taulo menyebutkan bahwa pencabutan keterangan BAP oleh keempat saksi bisa diterima. Sebab, keterangan para saksi dalam BAP dibuat di bawah tekanan psikis. Anehnya, keempatnya tak mencabut BAP saat mereka sendiri diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukumnya. Padahal, menurut Jaksa Sajidi, Alex terbukti bersalah menganjurkan anak buahnya melakukan penyiksaan terhadap Edi Sukirman dan Agung Imam Sumanto pada bulan Juli 1991. Edi dan Agung berasal dari kubu PDI yang berkonflik dengan kubu Alex- Soerjadi, dan sering memimpin demo ke kantor pusat PDI, Jakarta. Merasa kewalahan menghadapi aksi itu, Alex memerintahkan anak buahnya agar mengamankan kantor pusat. Yang terjadi, mereka justru menculik Edi dan Agung dari Wisma Marinda, Jalan Percetakan Negara, Jakarta. Setelah dianiaya dan dibawa ke kantor Alex di Jalan Cikajang, barulah kedua korban dilepas. Namun, dalam proses persidangan, empat saksi kunci yang sudah dihukum karena penganiayaan itu Edi Sadeli, Sudiwarno, Yulius Agung, dan Antoni Pinontoan mencabut keterangan yang memberatkan Alex. Sementara itu, dua saksi lainnya justru mulai ''menggiring'' Soerjadi ke kursi terdakwa. Menurut saksi Srihandaru, misalnya, saat rapat di DPR Soerjadi sempat berkomentar, ''Buat apa dilapori? Kenapa tak digebuki saja?'' Dan menurut saksi Daru Saptono, ketika ditanyai di kantor Alex pada hari kejadian, Soerjadi yang ada di dalam mobil menjawab, ''Dihabisi saja.'' Urusan Alex mungkin selesai, terutama setelah di kongres PDI Medan lalu berdiri di seberang Soerjadi. Kini, tampaknya, Soerjadi yang akan diincar. Hakim Doris, misalnya, setelah membebaskan Alex, tanpa fakta penyidik pun berani memastikan bahwa Soerjadi bisa diajukan sebagai tersangka. ''Menurut fakta persidangan, Soerjadilah yang jadi pemicu pecahnya kasus itu, bukan Alex. Bila aparat ingin menyidik Soerjadi, bisa langsung melakukan berdasarkan fakta persidangan itu,'' katanya. Apa kata Soerjadi? Ketika dihubungi di Taipei dalam perjalanan Boston-Jakarta akhir pekan lalu, aktivis Angkatan 66 itu tak bernafsu mengomentari bebasnya Alex. ''Oh... Alex bebas. Susah ditebak, ya, orang yang tadinya tersudut kok bisa bebas,'' katanya. Soerjadi hanya mengingatkan bahwa kesaksian Srihandaru, Antoni Pinontoan, dan Daru Saptono dianggapnya omong kosong. Misalnya soal pertemuan di ruang kerja Soerjadi di Gedung DPR. ''Itu jelas bohong. Waktu yang disebutnya ada pertemuan di DPR itu, saya sedang di Solo menghadiri rakernas dan seribu hari wafatnya Sri Sultan,'' katanya via telepon kepada TEMPO. Bagaimana kalau ia dipaksa menjadi terdakwa? ''Jangan berandai-andai. Semua orang sudah tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik ini semua,'' katanya.Nunik Iswardhani
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini