Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pada dua lembaga pendidikan yang ada di bawah komando TNI Angkatan Darat (TNI AD).
Dua lembaga pendidikan TNI AD yang disebutkan oleh KSAD adalah Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA 2020.
Hal in I terungkap saat rapat staf KSAD terkait laporan tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI AD. Dalam cuplikan rapat yang diunggah pada akun YouTube TNI AD, Kamis 5 Agustus 2021, Tim Wasev menjumpai kejanggalan pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh resimen induk Kodam (Rindam).
Secara singkat, Tim Wasev melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi uang pendidikan para prajurit. Hal ini membuat KSAD geram dan meminta para pelaku mengembalikan uang yang disalahgunakan atau akan membawa para pelaku ke hadapan pengadilan militer.
Terungkapnya kasus penyalahgunaan dana pendidikan prajurit TNI menjadi sorotan publik dan membuat sebagian besar publik bertanya, apakah memang sebagai prajurit yang berstatus siswa tetap digaji?
Menurut Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penghasilan Prajurit siswa disebutkan bahwa prajurit yang tergabung dalam kesatuan TNI akan tetap mendapatkan gaji, meskipun masih berstatus sebagai siswa.
Hal ini berlaku bagi semua jenjang pendidikan militer termasuk di TNI AD, mulai dari tamtama, bintara, hingga perwira. Untuk besaran nominalnya disesuaikan dengan golongan prajurit TNI dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
EIBEN HEIZIER
Baca: Analis Militer Soroti Latihan Bersama TNI AD dan Tentara AS di 3 Lokasi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini