Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Baleg DPR Usulkan Perguruan Tinggi Bisa Kelola Izin Usaha Tambang

Usulan izin usaha tambang untuk perguruan tinggi itu tertuang dalam Rancangan Undang-undang tentang Mineral dan Batubara

20 Januari 2025 | 14.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Mineral dan Batubara pada Senin, 20 Januari 2025. Dalam pembahasan itu, salah satu poin yang diusulkan ialah pemberian kewenangan bagi perguruan tinggi untuk mengelola tambang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usulan itu berkenaan dengan kebutuhan hukum, yaitu prioritas pemberian wilayah izin usaha tambang atau WIUP. Termasuk usulan organisasi kemasyarakatan bisa mengelola tambang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi di luar diberikan kepada ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi," ujar salah seorang tenaga ahli Baleg DPR yang menyampaikan presentasi usulan di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025.

Usulan perguruan tinggi bisa mendapat izin tambang ini tertuang dalam draf perubahan keempat RUU Mineral dan Batubara pada pasal 51 huruf A. Beleid itu menyatakan bahwa WIUP untuk perguruan tinggi bisa diberikan dengan cara prioritas.

Dalam ketentuan itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi. Di antaranya dengan mempertimbangkan luas WIUP mineral logam, mempertimbangkan akreditasi perguruan tinggi, dan mempertimbangkan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Perguruan tinggi yang dikategorikan bisa mendapat izin kelola tambang minimal memiliki akreditasi B. Sementara perguruan tinggi di bawah standar ketentuan itu tidak mendapat izin mengelola tambang.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah," tulis draf perubahan RUU Minerba tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus