Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berburu Aset Panji Gumilang

Ringkasan sepekan ini, dari kasus dugaan TPPU Panji Gumilang hingga perundungan siswa SMA Bina Nusantara Serpong. 

25 Februari 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI menyita puluhan aset milik pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset tersebut terdiri atas tanah yang berlokasi di Depok dan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, serta kendaraan dan uang tunai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan timnya masih menghitung nilai aset Panji yang disita. Penyidik juga masih menelusuri aset Panji lainnya. “Asset tracing masih dilakukan,” kata Whisnu, Jumat, 23 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panji diumumkan sebagai tersangka pencucian uang pada 3 November 2023. Selama pemeriksaan, polisi mengungkap Panji menggunakan beberapa nama, yaitu Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Abu Totok alias Abu Ma’rik alias Samsul Alam.

Panji dijerat dengan pasal berlapis. Ia dituduh melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Pria 77 tahun itu juga dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Polisi menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus TPPU ini ke Kejaksaan Agung pada 21 Februari 2024.

Polisi mendapati Yayasan Pesantren Indonesia yang dipimpin Panji meminjam uang ke sejumlah bank pada 2008-2022. Penyidik memblokir 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengannya. Total transaksi rekening ini menyentuh Rp 1,1 triliun. Dari angka itu, ditemukan transaksi senilai kurang-lebih Rp 13 miliar dan Rp 223 miliar yang diduga dipakai untuk keperluan pribadi Panji.

Sebelumnya, pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong pada Selasa, 1 Agustus 2023. Persidangan kasus ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Indramayu. Jaksa menuntut Panji dengan hukuman satu setengah tahun penjara pada Kamis, 22 Februari 2024.

Pengacara Panji, Dodi Rusmana, mengatakan akan menyampaikan pembelaan Panji dalam agenda pembacaan pleidoi. “Merdeka,” kata Panji berkali-kali seusai sidang tuntutan itu. Dalam berbagai kesempatan, Panji membantah bila disebut telah menistakan Islam. Menurut polisi, Panji tak membantah tuduhan soal pencucian uang selama pemeriksaan.

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights

Presiden RI Joko Widodo memberikan sambutan dakam puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, 20 Februari 2024. Tempo/Febri Angga Palguna

PRESIDEN Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 bertepatan dengan agenda puncak Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa, 20 Februari 2024. Peraturan yang dinamakan Publisher Rights ini mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Perpres ini terdiri atas 19 pasal yang mewajibkan platform digital memberikan nilai ekonomi kepada konten berita dari media lokal dan nasional.

Lewat regulasi ini, Jokowi ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. “Kami ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital,” katanya. Ia memastikan Perpres Publisher Rights tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Sebab, pemerintah tidak akan mengatur konten berita, melainkan berfokus pada urusan hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital.

Perundungan Murid SMA Binus Serpong

Suasana Binus School Serpong di Tangerang Selatan, Banten, 21 Februari 2024. Tempo/Febri Angga Palguna

KASUS perundungan yang dialami seorang siswa Sekolah Menengah Atas Bina Nusantara (Binus School) Serpong, Tangerang, Banten, muncul di media sosial pada Ahad, 18 Februari 2024. Sebelas anak yang tergabung dalam “Geng Tai” diduga menjadi pelaku bullying. “Siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sudah tidak menjadi bagian dari komunitas Binus School,” kata pihak Humas Binus School Education, Haris Suhendra, dalam keterangan persnya pada Rabu, 21 Februari 2024.

Perundungan terjadi lantaran senior "Geng Tai" mensyaratkan calon anggota melewati masa “tataran”. Perundungan dilakukan di warung dekat sekolah. Orang tua korban sudah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Tangerang Selatan. VR, orang tua salah seorang perundung, sudah mendatangi kantor polisi. Ia berharap kasus ini selesai dengan damai. “Kami sedang membuka komunikasi dengan pelapor agar kasus ini diselesaikan dengan kekeluargaan,” ujarnya.

Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur

Konferensi Pres Polres Metro Jakarta Pusat mengenai penangkapan 8 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur, di Polres Metro Jakarta Pusat, 22 Februari 2024. Tempo/Advist Khoirunikmah.

SEBANYAK 16 tahanan Kepolisian Sektor Tanah Abang, Jakarta Pusat, kabur dengan menjebol jeruji jendela pada Senin dinihari, 19 Februari 2024. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dari 16 tahanan itu, dua orang ditangkap tak lama setelah kejadian. Sedangkan delapan tahanan lain diciduk dalam pengejaran selama tiga hari. “Kami masih mengejar sisanya,” ujarnya pada Kamis, 22 Februari 2024.

Polisi juga menangkap Rizki Amelia, istri salah satu tahanan bernama Muhammad Saripudin alias Komeng. Rizki disebut menyelundupkan gergaji saat membesuk suaminya. “Kemudian gergaji tersebut digunakan untuk memotong terali di ruang tahanan secara bergantian,” ucap Susatyo. Rizki dijerat dengan Pasal 223 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 138 Undang-Undang Narkotika karena membantu tersangka kasus narkotik kabur dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Puting Beliung di Bandung

Warga menyelamatkan barang yang tersisa pasca puting beliung di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Antara/Raisan Al Farisi

ANGIN puting beliung menerjang wilayah Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 21 Februari 2024, pukul 17.15 WIB. Berdasarkan data badan penanggulangan bencana daerah setempat, hingga Kamis, 22 Februari 2024, tercatat 493 unit rumah rusak di Kabupaten Bandung. Rinciannya: 223 unit rusak ringan, 119 rusak sedang, dan 151 rusak berat.

Selain itu, tercatat 18 bangunan pabrik dan toko terkena dampak angin kencang tersebut. Korbannya sebanyak 422 keluarga atau 1.359 orang. Korban luka mencapai 21 orang. “Tak ada korban meninggal,” ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana Abdul Muhari pada Kamis, 22 Februari 2024. Di Kabupaten Sumedang, sebanyak 10 rumah rusak sedang dan 13 pabrik terkena dampak. Korban di antaranya 12 orang luka. Sedangkan korban yang mengungsi sebanyak 21 keluarga atau 74 jiwa.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus