Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI menyita puluhan aset milik pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset tersebut terdiri atas tanah yang berlokasi di Depok dan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, serta kendaraan dan uang tunai.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo