Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Asuransi Masuk Kelas

PT. Asuransi Jiwa Asih Jaya menyebarkan polia pada siswa SMP dan SMA Negeri DKI Jakarta sebenarnya menurut UU no.33 dan 34 tahun 1964, korban kecelakaan mendapat dana dari perum Jasa Raharja.

21 November 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ANAK sekolah bisa menjadi sumber modal usaha rupanya. Ini dicoba oleh sebuah perusahaan asuransi di biangan Jatinegara, Jakarta. Sejak tahun ajaran baru yang lalu, Juli, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya menyebarkan polis kepada para siswa SMP dan SMA Negeri di DKI Jakarta. Hasilnya lumayan. Sekitar sebelas ribu orang masuk asuransi, menurut Kanwil Dep P&K DKI. Memang, itu seizin pihak Kanwil sendiri. "Sebenarnya perusahaan asuransi yang meminta rekomendasi kepada kami banyak," tutur Ir. Barmawi, Sekretaris Kanwil. Lalu, berdasar pertimbangan besarnya premi per tahun dan imbalannya, akhirnya yang dipilih PT Bumi Asih itu. Tentu tak hanya dari segi perasuransian, kalau kemudian pihak Kanwil P&K mendukung ide itu. Menurut Barmawi pula, itu semua ada gunanya. Kecuali lalu-lintas makin ramai dan kecelakaan makin sering terdengar, asuransi mendidik "anak memikirkan masa depan." Maksud Barmawi: dengan masuk asuransi anak-anak telah berjagajaga sewaktu-waktu ada kesulitan terjadi. "Memang kita tak berharap ada kecelakaan," sambungnya sambil tertawa. "Tapi nasib, siapa tahu." Kecuali itu, sepengeuhuan Kanwil P&K, apabila pihak asuransi "berbuat yang tidak-tidak ketika ada tuntutan ganti rugi, Kanwil-lah yang akan turun tangan," kata sekretaris itu pula. Lalu baiklah didengar suara lain. Menurut seorang kepala sekolah SMAN di Jakarta, tahun lalu pun ada perusahaan yang menawarkan polis ke sekolahnya. Dia tolak. Kini, karena ada rekomendasi Kanwil P&K, ia terima. "Perusahaan asuransi itu benar-benar pinur," komentar kepala sekolah itu. "Dari sekolah saya ini saja sudah setengah juta lebih dikantunginya. Bayangkan: bila selama setahun ini tak ada kecelakaan menimpa anak sekolah, berapa besar uang dikantungi perusahaan itu?" Uang premi asuransi ini memang tidak begitu besar--apalagi untuk Jakarta. Untuk SMP ada tiga tingkat Rp 1.000 Rp 1.500 dan Rp 2.000. Untuk SMA Rp 1.500, Rp 2.000 dan Rp 3.000. Imbalan atau uang penggantian tiga macam pula. Bila si pemegang polis meninggal dalam kecelakaan lalu-lintas, uang pengganti berjumlah 200 kali uang premi. Jika meninggal di luar kecelakaan lalu-lintas, hanya 100 kali. Dan jika pemegang polis masuk rumah sakit karena kecelakaan, 10 kali per bulan selama dirawat -- maksimum 10 bulan. Untuk yang kemudian menderita cacat, kehilangan tangan misalnya, ada aturannya sendiri. Yang jelas tak lebih dari 100 kali uang premi. Membeli Lotere Maka komentar seorang wakil kepala sekolah sebuah SMPN di Jakarta: "Asuransi jiwa itu memang wajar. Tapi yang untuk anak sekolah ini akal-akalan pihak asuransi agaknya." Lanjutnya: "Jangan dilihat jumlah preminya. Tapi berapa banyak yang ikut, bandingkan dengan berapa besar kecelakaan menimpa anak sekolah." Dari sekolahnya saja, dari sekitar 500 siswa kelas I, sekitar 300 membeli polis. Anak-anak yang membeli asuransi itu sendiri, baik anak SMP maupun SMA, yang diwawancara TEMPO, seperti membeli lotere saja. Mereka rata-rata hanya melihat uang lebih. Dan bila tak ada apa-apa selama setahun, bagi mereka rupanya tak soal benar uang sebesar itu hilang. Dari lokakarya penanggulangan kecelakaan lalu-lintas 7 November lalu, ketahuan jumlah kendaraan di Jakarta yang memang semakin banyak. Tercatat 835 ribu lebih kendaraan bermotor--sepeda motor, mobil sedan, jip truk maupun bis. Tercatat jumlah korban selama 1980 sekitar 970 kali. Dan, dari jumlah itu, menurut guru SMPN yang telah disebut, "kecelakaan yang menimpa anak sekolah hanya 1%-nya." Jadi bisa dihitung uang yang dikantungi pihak asuransi bila, misalnya, hanya ada 10 anak sekolah yang ditimpa musibah lalu-lintas. Soalnya, di luar kecelakaan lalu-lintas, kematian para murid sekolah toh diperkirakan jarang. Sebenarnya, berdasar Undang-undang No. 33/1964 dan No. 34/1964, korban kecelakaan lalu-lintas dijamin mendapatkan uang dana kecelakaan lalu-lintas dari Perum Jasa Raharja. Besarnya tak jauh berbeda dengan santunan dari asuransi Jiwa tersebut. Memang undang-undang itu pun mengatur yang tak berhak mendapat uang dana kecelakaan itu. Ialah, antara lain, yang tertimpa kecelakaan karena mabuk, bunuh diri, atau sedang berbuat kejahatan. Tapi, dari anak sekolah yang mendapat kecelakaan--yang sedikit itu - berapa yang mabuk, bunuh diri atau berbuat kejahatan?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus