Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi PPDB 2024 yang Dibuka Mulai Juni

Aturan jarak dari rumah ke sekolah dalam jalur zonasi PPDB 2024.

7 Mei 2024 | 08.42 WIB

Sejumlah guru beristirahat di sela melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023. Aksi tersebut digelar terkait PPDB Online 2023 yang dinilai melanggar kapasitas jumlah per rombongan belajar (Rombel) di Kota Bekasi melebihi ketentuan Permendikbud dan meminta agar PPDB harus transparan, jujur, akuntabel serta adil dan juga tidak mempolitisasi di area sekolah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Sejumlah guru beristirahat di sela melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023. Aksi tersebut digelar terkait PPDB Online 2023 yang dinilai melanggar kapasitas jumlah per rombongan belajar (Rombel) di Kota Bekasi melebihi ketentuan Permendikbud dan meminta agar PPDB harus transparan, jujur, akuntabel serta adil dan juga tidak mempolitisasi di area sekolah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 jalur zonasi akan segera dibuka mulai Juni hingga Juli. Di tahun ini, terdapat perbedaan aturan mengenai jalur zonasi untuk SD, SMP, SMA dan SMK. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perubahan kebijakan itu mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor: 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Lantas, bagaimana aturan jarak dari rumah ke sekolah dalam jalur zonasi PPDB 2024? 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Aturan Jarak Rumah ke Sekolah dalam Jalur Zonasi PPDB 2024 


Perlu diketahui, jalur zonasi merupakan salah satu jalur pendaftaran PPDB SD, SMP, SMA, dan SMK berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah sesuai domisili. Domisili ini ditentukan berdasarkan alamat yang tercatat pada Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan setidaknya satu tahun sebelum pembukaan pendaftaran PPDB.

Dalam PPDB 2024 jalur zonasi, terdapat ketentuan khusus untuk perhitungan jarak dari rumah ke sekolah. Jika sebelumnya penentuan zona didasarkan pada jarak dalam wilayah kabupaten/kota, maka sekarang penentuan zona dilakukan berdasarkan wilayah kelurahan/desa. 


Mengacu pada beleid terbaru, penetapan wilayah zonasi dalam PPDB 2024 dilakukan pada setiap jenjang pendidikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Dalam melakukan penetapan wilayah zonasi, Pemda harus memperhatikan hal-hal mulai dari sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan  kapasitas daya tampung sekolah. Namun, secara garis besar perhitungan jarak dan seleksi Jalur Zonasi PPDB 2024 adalah sebagai berikut:


Aturan Zonasi PPDB 2024 jenjang SD


Seleksi Jalur Zonasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali calon peserta didik baru kelas 1 SD mempertimbangkan beberapa kriteria dengan urutan prioritas tertentu. Kriteria tersebut meliputi usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.


Aturan Zonasi PPDB 2024 jenjang SMP, SMA, dan SMK


Seleksi Jalur Zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan memberikan prioritas pada jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan. 

Jika sejumlah calon peserta didik memiliki jarak tempat tinggal yang sama dengan sekolah, maka seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir dilakukan berdasarkan usia peserta didik yang lebih tua, sesuai dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir. 

Selain itu, SMK dapat memberikan prioritas kepada calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah, dengan batasan maksimal 10 persen dari daya tampung sekolah.


Kuota Siswa Jalur Zonasi PPDB 2024

Dalam aturan jalur zonasi ini, besaran daya tampung akan diatur oleh Pemda setempat. Bahkan Pemda boleh memberikan lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik. Penentuan Persentase Daya Tampung Setiap Jalur PPDB adalah sebagai berikut. 

- Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah. 

- Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 50 persen dari daya tampung sekolah. 

- Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. 

RIZKI DEWI AYU

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus